Bisakah Keputusan Kpu Digugat Ke Ptun?
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Keputusan Tata Usaha
Negara
Apa yang dimaksud dengan keputusan TUN? Yang
dimaksud dengan keputusan tata usaha negara (“KTUN”) merujuk Pasal 1 angka 9 UU
51/2009 adalah sebagai berikut:
“Keputusan
Tata Usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata.”
Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan pun turut
memaknai KTUN sebagai berikut:
a.
penetapan
tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. keputusan
badan dan/atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
penyelenggara negara lainnya;
c.
berdasarkan
ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
d.
bersifat
final dalam arti lebih luas;
e.
keputusan
yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f.
keputusan
yang berlaku bagi warga masyarakat.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat,
tetapi juga oleh badan. Badan atau pejabat TUN sendiri adalah badan atau
pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian tindakan hukum tata usaha negara yang
disebutkan di atas memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.
dilakukan
oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai
alat perlengkapan negara;
2.
dijalankan
dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
3.
dimaksudkan
sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi
negara;
4.
dilakukan
dalam rangka kepentingan umum; dan
5.
bedasarkan
norma dan wewenang pemerintahan.
Lebih lanjut, Pasal 2 UU 9/2004 menyebutkan
keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian KTUN, yaitu:
a.
KTUN
yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.
KTUN
yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.
KTUN
yang masih memerlukan persetujuan;
d.
KTUN
yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.
KTUN
yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
KTUN
mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
f.
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan
umum.
Apakah Keputusan KPU
Termasuk KTUN?
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami khusus
untuk keputusan KPU mengenai hasil pemilihan umum bukanlah termasuk KTUN,
sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan
mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi.
Namun, untuk keputusan KPU selain mengenai hasil
pemilihan umum dapat digugat ke PTUN. Apa dasar hukumnya? Hal ini didasarkan
pada SEMA 7/2010 yang membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok
keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan
penyelenggaraan pilkada dan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum (hal. 1).
Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap
pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan,
misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya
yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai
pejabat TUN (hal. 1).
Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak
merupakan “hasil pemilihan umum” dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang
urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi
kriteria Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk
memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan keputusan tersebut tidak
termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004 (hal. 1)
Oleh karena itu, bisakah keputusan KPU digugat ke
PTUN? Bisa, keputusan KPU yang merupakan objek TUN adalah sepanjang bukan
mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN.