Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Pasal 2 PP 42/2024 mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada dasarnya wajib bersertifikat halal. Kecuali, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan karena wajib diberikan keterangan tidak halal.

Lebih lanjut, di dalam Kepmenag 1360/2021 dan lampirannya diatur tentang bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, meliputi:

  1. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
  2. dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
  3. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Adapun, produk-produk yang wajib dimintakan sertifikat halal tersebut yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam konteks pertanyaan Anda, pelaku usaha F&B seperti restoran, kantin/kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan, jasa boga/katering pada dasarnya juga wajib bersertifikat halal.

Syarat Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

Secara umum, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal adalah terpenuhinya kriteria yang diatur dalam Bab II huruf B Lampiran Keputusan Kepala BPJPH 78/2023, yaitu:

  1. Kriteria komitmen dan tanggung jawab yaitu komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha untuk menetapkan kebijakan halal dan memperbaikinya jika tidak sesuai dengan persyaratan.
  2. Kriteria bahan. Pastikan bahan yang digunakan di setiap dapur atau cabang adalah bahan yang sama dengan bahan yang digunakan saat mengusulkan sertifikat halal.
  3. Kriteria proses produk halal. Tempat dan alat proses produk halal wajib terpisah dengan proses produk tidak halal.
  4. Kriteria produk. Produk yang dihasilkan, disimpan, diedarkan, dijual, dan disajikan di setiap unit usaha harus memenuhi kriteria produk halal yang telah ditentukan.
  5. Kriteria pemantauan dan evaluasi. Wajib audit internal secara berkala minimal satu tahun sekali untuk memastikan penerapan sistem jaminan produk halal.

Untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bahwa usaha F&B Anda termasuk ke dalam usaha mikro dan kecil sehingga dapat mengajukan sertifikat halal jalur self declare dan menggunakan alur sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

Disarikan dari Sertifikasi Halal BPJPH syarat yang harus dipenuhi untuk SEHATI adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan termasuk skala usaha mikro atau kecil;
  2. Memiliki akun di SIHALAL;
  3. Produk berupa barang dan tidak berisiko;
  4. Produk tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau masuk dalam dalam daftar resmi Kepmenag 1360/2021;
  5. Proses produksi sederhana, bebas dari najis maupun bahan haram;
  6. Peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual, dan/atau semi otomatis (skala rumahan, bukan usaha pabrik);
  7. Produk diverifikasi oleh pendamping proses produk halal;
  8. Proses pengawetan dilakukan secara sederhana tanpa metode kombinasi;
  9. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan secara mandiri melalui SIHALAL.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui SIHALAL dengan melengkapi dokumen:

  1. data pelaku usaha;
  2. nama dan jenis produk;
  3. daftar produk dan bahan yang digunakan; dan
  4. pengolahan produk.

Adapun, tata cara mendapatkan sertifikat halal secara lebih teknis untuk usaha mikro dan kecil melalui self declare berdasarkan Modul Sertifikasi Self Declare adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akun di SIHALAL dengan memasukkan nama, email aktif, nomor handphone aktif, dan kata sandi serta melakukan verifikasi via email atau nomor handphone;
  2. Login ke akun SIHALAL Anda yang telah dibuat, lalu pilih “Asal Pelaku Usaha”;
  3. Masukkan nomor NIB;
  4. Lengkapi data “Penanggung Jawab, Aspek Legal”;
  5. Lengkapi data pabrik, pilih “Status Pabrik”;
  6. Lengkapi data “Outlet”;
  7. Lengkapi data “Penyelia Halal” (orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal);
  8. Lakukan pengajuan pendaftaran dengan memilih “Pengajuan Self Declare”;
  9. Lengkapi kolom pelaku usaha yaitu data penanggung jawab, aspek legal, dan penyelia halal;
  10. Lengkapi kolom “Pengajuan” dengan pilih kode daftar/fasilitasi dan data lainnya serta tinjau surat permohonan dan surat pernyataan apakah sudah sesuai dengan data yang diisi;
  11. Lengkapi kolom “Pabrik dan Outlet”;
  12. Lengkapi kolom “Bahan”:
    1. minimal bahan yang diinputkan sebanyak 3 (bahan, cleaning agent, dan kemasan);
    2. tambah data bahan, pilih tipe bahan bersertifikat;
    3. cari nama produk/merek/nama produsen/nomor sertifikat;
    4. pilih jenis bahan;
    5. tambah data bahan, pilih tipe bahan bersertifikat;
    6. cari bahan bersertifikat;
    7. pilih jenis bahan sebagai cleaning agent;
    8. tambahkan lagi data bahan, pilih bahan tidak bersertifikat;
    9. cari bahan tidak bersertifikat
    10. tetapkan jenis bahan sebagai kemasan.
  13. Pilih “pengisian produk”:
    1. pilih klasifikasi produk;
    2. pilih rincian produk, nama produk, merek, dan unggah foto produk (untuk self declare maksimal 10 produk).
  14. Pengisian “proses produk halal”;
  15. Pada kolom “pernyataan”, unduh ikrar lalu klik setuju;

Selanjutnya, berpendamping proses produk halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan hasil dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen.

Komite fatwa produk halal kemudian melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk kemudian sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha kemudian dapat mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Sertifikat - Halal
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru