tentang Penanggulangan Kemiskinan

Rapat Kajian, Analisis, dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan telah dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026 di Ruang Video Conference Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo dan diikuti secara daring bersama Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo Retno Widiyanti B., SH. dan didampingi oleh Ketua TIM Pelaksana Kegiatan Bantuan Hukum, Dwi Wahyuni, SH. untuk membahas kebutuhan penyesuaian Perda dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pembahasan juga ditegaskan pentingnya penyesuaian mekanisme pendataan kemiskinan berdasarkan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, guna memastikan data penerima bantuan sosial akurat dan mutakhir.

Evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta efektif dalam mendukung penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo.

Komitmen kami: menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

#BagianHukum
#SetdaSukoharjo
#KajianPerda
#PenanggulanganKemiskinan
#ReformasiHukum
#Sukoharjo