Tarif Pajak untuk Tunjangan Hari Raya
Cara Menghitung Pajak THR
Merujuk pada Penjelasan Pasal 3 angka 3 UU Harmonisasi Perpajakan yang mengubah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak.
Perlu diingat bahwa besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:[3]
- biaya jabatan, sebesar 5?ri penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun;
- iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan paling sedikit:[4]
- Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi;
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gari keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarganya.
Dari Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh, kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 7 UU Harmonisasi Perpajakan yang mengubah Pasal 17 UU PPh, yakni:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| s.d. Rp60 juta | 5% |
| di atas Rp60 juta s.d Rp250 juta | 15% |
| di atas Rp250 juta s.d Rp500 juta | 25% |
| di atas Rp500 juta s.d Rp5 miliar | 30% |
| di atas Rp5 miliar | 35% |