tindak lanjut pelaksanaan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 121/B/2025/PT.TUN.SBY jo. Nomor 53/G/2025/PTUN.SMG atas nama PT. Markis Surya Indah pada tanggal 24 Februari 2026.
Klinik Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo melaksanakan konsultasi terkait tindak lanjut pelaksanaan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Nomor 121/B/2025/PT.TUN.SBY jo. Nomor 53/G/2025/PTUN.SMG atas nama PT. Markis Surya Indah pada tanggal 24 Februari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Retno Widiyanti B., SH. dan didampingi oleh Ketua TIM Pelaksana Kegiatan Bantuan Hukum, Dwi Wahyni, SH. di ruang rapat Kepala Bagian Hukum Lt.8 Setda kabupaten Sukoharjo
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum konsultasi ini, dilakukan pembahasan langkah-langkah administratif dan yuridis guna menjamin tertib pelaksanaan putusan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Putusan dimaksud berasal dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya jo. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
#BagianHukum
#SetdaSukoharjo
#KlinikBantuanHukum
#JDIHSukoharjo
#SukoharjoTertibHukum