Enam Sistem Hukum Yang Berlaku Di Dunia

Oleh: Renata Christha Auli

 

Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.

Sistem hukum bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan hukum berjalan secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40).

Perlu diketahui bahwa ada sejumlah alasan yang mempengaruhi sistem hukum, antara lain:

  1.     Latar Belakang sejarah dan pembangunan hukum (historical background and development of system).

  2.     Karakteristik khas dari cara berpikirnya (its chrastheristics or typical mode of thought).

  3.     Pranata-pranata yang berbeda (its distinctive institutions).

  4.     Jenis-jenis sumber hukum yang dikenal dan penggunaannya (the types of legal sources it acknowledges and its treatment of these).

  5.     Ideologinya (its ideology).

Lebih lanjut, sistem hukum juga merupakan produk sejarah yang dihasilkan dari pergumulan panjang dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, sistem hukum sangat dipengaruhi oleh jenis masyarakat. Hal tersebut terjadi karena masyarakatlah yang menemukan hukum dalam praktik, dan praktik hukum itu sendiri merupakan cerminan dari bagaimana masyarakat membentuk identitas sosialnya. Itulah alasan mengapa hukum tidak dapat dilepaskan dari identitas masyarakat.

 

Sistem Hukum di Dunia

Sistem hukum sifatnya terbuka dan dapat dipengaruhi serta mempengaruhi sistem lain di luar hukum. Oleh karena itu, dalam sistem hukum terdapat persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system, antara lain:

  1.     Eropa Kontinental (Civil law system)

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis.

Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.

Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.

  2.     Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system.

Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.

Perbedaan paling spesifik antara common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yakni dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.

Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.

  3.     Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa dilakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan ahli fikih.

  4.     Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.

Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.

  5.     Hukum Sub-Sahara (African Law System)

African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.

Dalam sistem hukum sub-sahara, semua warga negara terikat dengan aturan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, aturan adat (customary rules) posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.

  6.     Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal tersebut disebabkan karena konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

Akibatnya, dalam sistem hukum ini masyarakat menghindari proses litigasi hukum dan lebih memilih menyelesaikan konflik media non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.

Berdasarkan paparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa setidaknya ada 6 sistem yang berlaku di dunia, yakni Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.