Enam Sistem Hukum Yang Berlaku Di Dunia
Oleh: Renata
Christha Auli
Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari
seluruh peraturan, pranata dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat J.H. Merryman
yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang
meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.
Sistem hukum bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan
hukum berjalan secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil
dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan peraturan hukum, di mana setiap pelanggar
hukum akan dikenai sanksi hukuman (hal. 40).
Perlu diketahui bahwa ada sejumlah alasan yang
mempengaruhi sistem hukum, antara lain:
1.
Latar
Belakang sejarah dan pembangunan hukum (historical
background and development of system).
2.
Karakteristik
khas dari cara berpikirnya (its
chrastheristics or typical mode of thought).
3.
Pranata-pranata
yang berbeda (its distinctive
institutions).
4.
Jenis-jenis
sumber hukum yang dikenal dan penggunaannya (the
types of legal sources it acknowledges and its treatment of these).
5.
Ideologinya
(its ideology).
Lebih lanjut, sistem hukum juga merupakan produk
sejarah yang dihasilkan dari pergumulan panjang dalam masyarakat. Sehubungan
dengan itu, sistem hukum sangat dipengaruhi oleh jenis masyarakat. Hal tersebut
terjadi karena masyarakatlah yang menemukan hukum dalam praktik, dan praktik
hukum itu sendiri merupakan cerminan dari bagaimana masyarakat membentuk
identitas sosialnya. Itulah alasan mengapa hukum tidak dapat dilepaskan dari
identitas masyarakat.
Sistem Hukum di Dunia
Sistem hukum sifatnya terbuka dan dapat dipengaruhi
serta mempengaruhi sistem lain di luar hukum. Oleh karena itu, dalam sistem
hukum terdapat persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia
yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system, antara
lain:
1.
Eropa Kontinental (Civil law system)
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa
Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi
berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis.
Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum
yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang
bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang
disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.
Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih
mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter
administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan
keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara,
seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa
negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.
2.
Anglo
Saxon (Common Law System)
Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang
berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal
sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system.
Menurut common
law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang
dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber
hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum
ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak
tertulis.
Perbedaan paling spesifik antara common law system dan civil law system terletak pada sumber
hukum positif, yakni dalam common law
system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan dalam civil
law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.
Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah
Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.
3.
Sistem Hukum Islam
Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam
yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar
hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran
sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.
Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang
statis dan tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada sistem Eropa
Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa
dilakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi
hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan
ahli fikih.
4.
Sistem Hukum Sosialis
Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum
yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis,
yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada
minimalisasi hak-hak pribadi.
Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan
pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum
ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.
Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum
Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni
Soviet.
5.
Hukum Sub-Sahara (African Law System)
African law system adalah sistem hukum yang
berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan
solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati
bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.
Dalam sistem hukum sub-sahara, semua warga negara
terikat dengan aturan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini,
aturan adat (customary rules)
posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari
aturan-aturan adat.
6.
Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)
Ciri utama dari far
east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya,
sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan
tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal tersebut disebabkan karena
konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan
sosial.
Akibatnya, dalam sistem hukum ini masyarakat
menghindari proses litigasi hukum dan lebih memilih menyelesaikan konflik media
non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta,
Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.
Berdasarkan paparan sebelumnya, dapat disimpulkan
bahwa setidaknya ada 6 sistem yang berlaku di dunia, yakni Eropa Kontinental,
Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia
Timur Jauh.