Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin

Foto sebagai Data Pribadi

Setiap orang tentunya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Jika dihubungkan dengan kasus Anda, foto dan/atau video yang diambil tanpa seizin orang yang bersangkutan bisa saja menyangkut kehormatan dan martabatnya atau rasa tidak aman untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Adapun data pribadi menurut Pasal 1 anga 1 UU PDP, adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 

Data pribadi terbagi atas beberapa jenis, berkaitan dengan foto atau gambar wajah, menurut hemat kami termasuk pada jenis data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik yakni data fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu.

Berdasarkan UU PDP, data pribadi seseorang wajib dilindungi dalam rangkaian pemrosesannya demi menjamin hak-hak konstitusional pemiliknya agar data tidak disalahgunakan.

Oleh sebab itu, segala bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pemerolehan, pengumpulan, penyimpanan, penampilan, penyebarluasan, dan sebagainya, harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Salah satunya harus sah secara hukum.

Memfoto Orang Wajib Mendapatkan Persetujuan

Pengendali data pribadi (kurir maupun perusahaan ekspedisi) dalam melakukan pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Salah satu bentuk dasar pemrosesan data pribadi adalah harus mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (pemilik data).

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP menegaskan bahwa persetujuan untuk pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam melalui elektronik atau nonelektronik. Kemudian, persetujuan ini harus didapatkan dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu

Selain itu, foto juga dikategorikan sebagai informasi elektronik yang penggunaannya tunduk pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Senada dengan ketentuan dalam UU PDP, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain. Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016.

Kemudian, Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bentuk persetujuan yang dimaksud adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh pemilik data pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan data pribadi.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurir paket wajib mendapatkan persetujuan Anda ketika memfoto Anda. Sebab, Anda merupakan subjek data pribadi, yang oleh undang-undang dilindungi hak-haknya. Salah satunya berhak mendapatkan informasi mengenai tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi.

Sehingga perbuatan orang yang tanpa izin mengambil dan menggunakan potret atau foto Anda bertentangan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi. Untuk itu, Anda dapat menolak atau menyampaikan keberatan untuk difoto kepada kurir yang bersangkutan.

Umumnya pengambilan foto ini digunakan sebagai bukti bahwa barang telah diterima dengan baik dan tepat oleh Anda selaku penerima paket. Bukti inilah nantinya dikirim kepada penjual dan bukti bahwa paket telah dikirimkan dan sampai pada tujuannya.

Dengan demikian, kami menyarankan agar Anda menanyakan tujuan pengambilan foto kepada kurir dan sebaliknya kurir dapat memohon izin kepada penerima paket untuk pengambilan foto sebagai bukti pengiriman, agar tidak terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi.

Jika Foto dari Kurir Disalahgunakan

Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, subjek data pribadi dapat melakukan langkah ini.

  1. Menggugat dan Menerima ganti rugi

Pasal 12 UU PDP memberikan jaminan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan meminta ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.

Subjek data pribadi meminta ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi kepada pengendali data pribadi (kurir, perusahaan ekspedisi) dengan menyampaikan paling sedikit mengenai:

  1. identitas subjek data pribadi;
  2. data, informasi, dan/atau dokumen yang dijadikan bukti untuk mengajukan permintaan ganti rugi; dan
  3. hubungan hukum antara subjek dan pengendali data pribadi.

Selanjutnya, pengendali data pribadi melakukan penilaian terhadap pengajuan permintaan ganti rugi. Berdasarkan penilaiannya, pengendali data pribadi menyampaikan jawaban atas permintaan Ganti rugi kepada subjek data pribadi.

Jika permintaan ganti rugi ditolak atau tidak tercapai kesepakatan ganti rugi, maka subjek data pribadi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai Informasi, pengendali data pribadi harus memiliki mekanisme dan kebijakan penanganan permintaan ganti rugi.

  1. Melaporkan kepada Polisi

Perolehan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum merupakan tindak pidana yang dilarang Pasal 65 UU PDP, yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Melanggar larangan Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta. Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (2) UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Jika Kurir Ekspedisi Mengambil Foto Tanpa Izin
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru