Aturan Penggunaan E-Meterai dan E-Sign
Meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.Sedangkan, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Berbeda dengan meterai tempel, meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
Kode unik pada meterai elektronik merupakan kode yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal 22 alfanumerik nomor seri meterai elektronik. Sedangkan, kode tertentu terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
- angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Adapun, meterai perlu dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang menjadi objek bea meterai, yang terdiri atas:
- dokumen yang dibuat sebagai alat yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta PPAT (pejabat pembuat akta tanah) beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; dan
- dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, yaitu:
- dokumen yang terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas, termasuk telah kedaluwarsa; dan
- dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai.
Meterai elektronik disediakan salah satunya oleh Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permenkeu 78/2024 bahwa Perum Peruri bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dalam pembuatan dan distribusi meterai elektronik, termasuk memastikan ketersediaan meterai elektronik.
Adapun, pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada dokumen yang terutang bea meterai yang berbentuk elektronik melalui sistem meterai elektronik, dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem meterai elektronik.
Sebagai informasi, sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Dengan demikian, penggunaan meterai elektronik dinyatakan sah jika pembubuhannya dilakukan melalui sistem meterai elektronik. Selain itu, meterai elektronik yang dibubuhkan pada suatu dokumen memiliki kode unik serta keterangan tertentu.
Tanda Tangan Elektronik (E-Sign)
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Bea Meterai, tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, dan tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik.
Adapun, tanda tangan elektronik atau e-sign adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
- identitas penanda tangan; dan
- keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
Terdapat persyaratan agar suatu tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, antara lain:
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat penandatangan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu yang menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Kemudian, tanda tangan elektronik sendiri terdiri atas:
- tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang wajib:
- memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum;
- menggunakan sertifikasi elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (“PsrE”) Indonesia; dan
- dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa PsrE Indonesia.
Apakah Pembubuhan E-Meterai Harus Selalu dengan E-Sign?
Lantas, apakah pembubuhan e-meterai harus selalu beriringan dengan e-sign? Pada dasarnya tidak ada aturan yang secara tegas mengharuskan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) selalu beriringan dengan tanda tangan elektronik (e-sign) dalam suatu dokumen.
Selain itu, fungsi antara meterai elektronik dan tanda tangan elektronik juga pada prinsipnya berbeda. Meterai elektronik merupakan label sebagai tanda pembayaran pajak atas suatu dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Sedangkan tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas penanda tangan dan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik.
Keabsahan suatu meterai elektronik dengan tanda tangan elektronik juga berbeda sebagaimana kami jelaskan di atas. Dalam ketentuan mengenai keabsahan pembubuhan meterai elektronik tidak diatur bahwa harus beriringan dengan tanda tangan elektronik. Begitu pula sebaliknya.
Anda tidak menyebutkan dokumen apa yang Anda maksud dalam pertanyaan. Oleh sebab itu, untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa dokumen yang Anda maksud adalah dokumen perjanjian.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 1 UU Bea Meterai, bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapannya. Artinya, pada saat dokumen perjanjian telah selesai dibuat, dan ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari para pihak, maka saat itulah terutang bea meterai.
Menurut hemat kami, berdasarkan ketentuan tersebut, jika suatu perjanjian telah ditandatangani para pihak, maka pada saat itulah terutang bea meterai dengan cara membubuhkan meterai. Dalam hal perjanjian tersebut berbentuk dokumen elektronik, maka gunakan e-meterai yang beriringan dengan e-sign dengan ketentuan telah memenuhi syarat keabsahan menurut peraturan perundang-undangan.
Jika perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik tidak dibubuhi e-meterai segera setelah ditandatangani dengan e-sign, maka perlu dilakukan pemeteraian kemudian untuk bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa tidak selalu pembubuhan e-meterai harus beriringan dengan e-sign. Namun demikian, perlu diperhatikan kembali persyaratan pada jenis dokumen yang Anda maksud; apakah harus dibubuhi e-meterai dan e-sign secara bersamaan atau tidak. Pada prinsipnya, e-meterai dan e-sign didesain untuk digunakan pada dokumen-dokumen elektronik.