Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan Bullying

Bullying sebagai Bentuk Kekerasan

Bullying adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti perundungan. Dalam KBBI, merundung mempunyai pengertian menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

Tujuan pelaku bullying umumnya adalah untuk merendahkan orang lain dan menunjukkan bahwa mereka mempunyai kuasa terhadap korban. Di lingkungan sekolah, tidak jarang siswa melakukan aksi bullying kepada siswa lainnya yang dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Kewajiban Sekolah untuk Mencegah Bullying

Sekolah sebagai tempat pendidikan memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara etis dan moral maupun secara hukum. Sebab, ketika para siswa berada di sekolah, sekolah bertindak sebagai “orang tua pengganti”, yang memiliki tugas untuk mendidik dan melindungi para siswa semaksimal mungkin dari segala bentuk kekerasan.

Terkait dengan kewajiban sekolah secara hukum untuk melindungi siswanya dari tindakan bullying, hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 yang berbunyi:

Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Lebih lanjut, Pasal 54 UU 35/2014 juga menerangkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Selain mekanisme penanganan di lingkungan sekolah, apabila tindakan bullying memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya tetap dapat berlaku. Dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, diatur larangan setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai ancaman pidana.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak kategori IV yaitu sebesar Rp200 juta.

Adapun, pengaturan mengenai tanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan perilaku bullying diatur lebih lanjut di dalam Permendikdasmen 6/2026.

Peran Sekolah dalam Mencegah dan Menangani Bullying

Melalui Permendikdasmen 6/2026, sekolah didesain untuk menciptakan budaya aman dan nyaman. Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaan dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

Tanggung jawab di tingkat sekolah dilaksanakan melalui pembagian peran warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain pendidik, serta melibatkan murid.

Misalnya, kepala sekolah berperan dalam menetapkan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar; merencanakan kegiatan dan anggaran; melakukan supervisi dan pembinaan; memberikan edukasi; serta melakukan deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran. Kepala Sekolah juga membangun kemitraan dengan orang tua/wali dan pemangku kepentingan.

Selain kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Misalnya, pada jenjang pendidikan dasar, guru kelas antara lain berperan melakukan pemantauan kondisi fisik dan emosi murid, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antarmurid.[6]

Sedangkan pada jenjang pendidikan menengah, deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dikoordinasikan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Adapun guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial.

Penanganan Bullying di Sekolah

Dalam hal terjadi bullying, maka menurut Permendikdasmen 6/2026 telah terjadi pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah.

Sekolah perlu melakukan penanganan pelanggaran kolaboratif yang terdiri atas:

  1. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
  2. penanganan dugaan pelanggaran; dan
  3. serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

Penanganan tersebut diutamakan untuk memastikan pelindungan dan pengamanan korban, memberikan edukasi kepada pelanggar mengenai kesalahan dan tanggung jawabnya, serta memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah.

Apabila dugaan bullying merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme rujukan. Dalam mekanisme tersebut, kepala sekolah melakukan identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran, melaporkan dugaan pelanggaran kepada kelompok kerja (“Pokja”) yang dibentuk pemerintah daerah, dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid apabila dugaan pelanggaran melibatkan murid.

Kemudian, proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid. Apabila hasil penanganan menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti, murid berhak memperoleh pemulihan, termasuk pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.

Perlu diketahui bahwa Permendikdasmen 6/2026 tidak lagi mengatur skema sanksi administratif ringan/sedang/berat sebagaimana diatur di dalam Permendikbudristek 46/2023 yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk pelanggaran tata tertib/kode etik, saat ini ditekankan penanganan pelanggaran kolaboratif, yang berorientasi pada perlindungan korban, edukasi kepada pelanggar, dan pemulihan kondisi sekolah.

Adapun, jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh kepala sekolah, warga sekolah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pokja.

Dengan demikian, mekanisme tim pencegahan dan penanganan kekerasan (“TPPK”) yang ada sebelumnya berdasarkan Permendikbudristek 46/2023 sudah tidak berlaku. TPPK dan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya, kecuali jika TPPK penanganan laporan masih belum selesai.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Tanggung Jawab Sekolah Terhadap Tindakan Bullying
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru