Hukumnya Merekam Orang Tanpa Izin untuk Konten Medsos
Data Biometrik Sebagai Jenis Data Pribadi
Dalam menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai data pribadi sebagaimana diatur secara khusus dalam UU PDP. Menurut Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
UU PDP lebih lanjut membagi data pribadi menjadi 2 jenis, antara lain:
- data pribadi yang bersifat spesifik; dan
- data pribadi yang bersifat umum.
Kedua jenis data pribadi di atas memiliki beberapa turunan jenis data pribadi. Salah satu dari jenis data pribadi yang bersifat spesifik adalah data biometrik. Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PDP, data biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi.
Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
Melihat pada uraian di atas, sudah jelas bahwa wajah atau tubuh seseorang yang menjadi objek rekaman merupakan data pribadi. Adapun jenis data pribadinya adalah yang bersifat spesifik, khususnya data biometrik.
Oleh karena itu, mengingat apa yang menjadi objek rekaman merupakan data pribadi, korban sebagai subjek data pribadi yaitu orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, memiliki hak-hak tertentu atas data pribadi yang dimilikinya.
Salah satu haknya adalah mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi atau pengendali data pribadi.
Hak lainnya adalah mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hak ini, pengendali data pribadi wajib menghapus data pribadi dalam hal:
- data pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan data pribadi;
- subjek data pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi;
- terdapat permintaan dari subjek data pribadi; atau
- data pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
Jadi, apa yang dilakukan oleh korban kepada pelaku untuk meminta konten yang menampilkan dirinya untuk di-takedown berdasar secara hukum dan pelaku wajib untuk melakukan permintaan dari korban. Hal ini karena perbuatan merekam dan menyebarkan rekaman orang tanpa izin merupakan perbuatan memperoleh dan memproses data pribadi yang melawan hukum.
Merekam Tanpa Izin Menurut UU PDP
Perlu diketahui bahwa pemerolehan, pengumpulan, penampilan, pengumuman, penyebarluasan, atau pengungkapan data pribadi seperti konten yang dibuat oleh pelaku merupakan pemrosesan data pribadi.
Pengendali data pribadi (pada kasus Anda pelaku perekaman) sebelum merekam dan menyebarluaskan rekaman yang menampilkan seseorang sebagai objek rekaman wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi terlebih dahulu.
Macam-macam dasar pemrosesan data pribadi dapat ditemukan dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP. Adapun salah satu bentuk dasar pemrosesan dasar pribadi adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.
Apabila ketentuan di atas dihubungkan dengan konteks pertanyaan Anda, maka dapat diambil kesimpulan bahwa merekam seseorang dan menyebarkannya di media sosial harus atas izin dari orang yang direkam. Jika tidak, maka perekaman dan penyebarluasan dilakukan dengan cara melawan hukum.
Persetujuan pemrosesan data pribadi ini dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam yang dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. Selain itu, persetujuan harus didapatkan dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.
Perlu diingat, bahwa sebelum memperoleh persetujuan tersebut, pengendali data pribadi juga wajib menyampaikan informasi mengenai pemrosesan data pribadi kepada subjek data pribadi secara ringkas, tepat, dan sesuai dengan kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan.
Maka dari itu, perekaman tanpa izin orang yang kemudian disebarkan di sosial media merupakan tindakan melawan hukum. Perbuatan tersebut menurut hemat kami, melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU PDP, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
Perlu diingat bahwa perlunya persetujuan dalam penggunaan data pribadi, diatur juga dalam UU ITE dan perubahannya, lebih spesifik Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Selain sanksi pidana, bagi orang yang dilanggar haknya dapat menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya.
Permintaan ganti rugi ini diajukan oleh korban sebagai subjek data pribadi kepada pelaku sebagai pengendali data pribadi dengan menyampaikan paling sedikit mengenai:
- identitas subjek data pribadi;
- data, informasi, dan/atau dokumen yang dijadikan bukti oleh subjek data pribadi untuk mengajukan permintaan ganti rugi; dan
- hubungan hukum antara subjek data pribadi dan pengendali data pribadi terkait pemrosesan data pribadi.
Kemudian pelaku melakukan penilaian terhadap pengajuan permintaan ganti rugi tersebut dan menyampaikan jawaban atas permintaan ganti rugi kepada subjek data pribadi.
Apabila jawaban pelaku menolak permintaan ganti rugi atau tidak tercapai kesepakatan terkait ganti rugi, maka subjek data pribadi dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Pidana Pengancaman
Selain, merekam dan menyebarkan video tanpa izin. Pelaku juga meminta sejumlah uang untuk konten yang sudah disebarkan bisa di-takedown. Perihal perbuatan ini, dapat merujuk pada tindak pidana pengancaman dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Adapun tindak pidana pengancaman secara khusus dapat ditemukan pada Pasal 483 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 369 KUHP lama, yang berbunyi:
Pasal 369 KUHP
Pasal 483 UU 1/2023
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling alam 4 tahun.
- Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta[19] setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.
Menurut Penjelasan Pasal 483 UU 1/2023, unsur utama dari tindak pidana pencemaran adalah memaksa orang supaya memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Adapun perbedaannya dengan pemerasan terletak pada paksaannya. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan tindak pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, termasuk juga secara tidak langsung menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.
Pasal 369 KUHP | Pasal 483 UU 1/2023 |
|
|