Jerat Pasal Membuka Hp Orang Lain Tanpa Izin
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan
yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi sendiri terdiri dari
yang bersifat spesifik dan umum.
Sebelumnya perihal perlindungan hak privasi telah
tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Rumusan pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan
yang sama dengan rumusan Article 12
Universal Declaration of Human Rights yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 International Covenant on Civil
and Political Rights yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak
atas privasi.
Setelah memahami dasar hukum pelindungan data
pribadi dan hak privasi, kemudian apa hukum melihat HP orang tanpa izin?
Menurut hemat kami, sanksi melihat HP orang tanpa izin perlu dilihat lagi
secara kasuistis, seperti dalam bentuk apa perbuatan tersebut dilakukan, dengan
penjelasan di bawah ini.
Pasal Membuka HP Orang
Tanpa Izin
Jika yang dimaksud dengan melihat isi file yang
tersimpan dalam HP berarti secara langsung orang tersebut telah mengakses HP
Anda. Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1)
UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara
apapun.
Mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 30 ayat (1)
UU ITE dijelaskan sebagai berikut.
1.
Unsur
‘dengan sengaja’ ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau
mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal
ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau
sistem elektronik milik orang lain.
2.
Unsur
‘tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian
perusahaan, atau perjanjian jual beli.
3.
Unsur
‘melawan hukum’ dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara
formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan
hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang,
tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
4 Unsur
‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik,
termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.
Atas perbuatan hukum membuka HP tanpa izin, pelaku
yang melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak
menghendakinya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600 juta.
Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan
tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda,
ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan
cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat
dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Selanjutnya, apa hukuman bagi orang yang melanggar
privasi? Ditinjau dari UU PDP, pasal membuka HP orang tanpa izin dengan tujuan
tertentu yang berkaitan dengan data pribadi, bisa merujuk pada rumusan Pasal 65
jo. Pasal 67 UU PDP berikut ini:
1.
Setiap
orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data
pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
2.
Setiap
orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang
bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp4 miliar.
3.
Setiap
orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan
miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5 miliar.
Namun meski hal ini terkait dengan hak privasi
seseorang, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar
tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena hukum pidana sebagai ultimum
remedium (upaya terakhir).