Jerat Pasal Membuka Hp Orang Lain Tanpa Izin

Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira

 

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi sendiri terdiri dari yang bersifat spesifik dan umum.

Sebelumnya perihal perlindungan hak privasi telah tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Rumusan pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Universal Declaration of Human Rights yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.

Setelah memahami dasar hukum pelindungan data pribadi dan hak privasi, kemudian apa hukum melihat HP orang tanpa izin? Menurut hemat kami, sanksi melihat HP orang tanpa izin perlu dilihat lagi secara kasuistis, seperti dalam bentuk apa perbuatan tersebut dilakukan, dengan penjelasan di bawah ini.

 

Pasal Membuka HP Orang Tanpa Izin

Jika yang dimaksud dengan melihat isi file yang tersimpan dalam HP berarti secara langsung orang tersebut telah mengakses HP Anda. Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE dijelaskan sebagai berikut.

  1.     Unsur ‘dengan sengaja’ ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

   2.     Unsur ‘tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli.

   3.     Unsur ‘melawan hukum’ dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.

  4   Unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.

Atas perbuatan hukum membuka HP tanpa izin, pelaku yang melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda, ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Selanjutnya, apa hukuman bagi orang yang melanggar privasi? Ditinjau dari UU PDP, pasal membuka HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan data pribadi, bisa merujuk pada rumusan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP berikut ini:

  1.     Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

  2.     Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

  3.     Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun meski hal ini terkait dengan hak privasi seseorang, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).