
Jual Beli Followers di Media Sosial, Begini Hukumnya
Jual
Beli Followers di Media Sosial, Begini Hukumnya
Oleh:
Hendry Siahaan, S.H.
Aturan
Hukum Jual Beli Followers di Media Sosial
metode
jual followers, views, dan likes dilakukan melalui
mekanisme:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->mengajak/mengarahkan pihak-pihak lain untuk mengikuti salah satu akun
tersebut atau melalui promosi
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->menggunakan bantuan aplikasi yang dapat menambah jumlah followers atau
dengan bantuan robot
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->membuat akun-akun palsu untuk mem-follow suatu akun
Merujuk pada
mekanisme jual beli followers di atas, maka dasar perlu ditinjau
terlebih dahulu dengan ketentuan Pasal
1320 KUH Perdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi
empat syarat
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->kecakapan untuk membuat suatu perikatan
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->suatu pokok persoalan tertentu
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->suatu sebab yang tidak terlarang
Pada dasarnya, jual
beli merupakan suatu perjanjian/persetujuan, sehingga dalam proses jual
beli followers, views, ataupun likes di media sosial harus
memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata.
Namun demikian,
perlu menjadi catatan bahwa yang menjadi objek perjanjian haruslah jasa promosi
yang mempromosikan suatu akun agar pihak-pihak lain mengikuti akun yang dituju.
Apabila jual beli followers dilakukan dengan mekanisme jasa promosi,
maka tindakan tersebut tidak dilarang oleh hukum dan merupakan suatu bentuk
penjualan berupa jasa melalui media sosial.
Selanjutnya,
apabila metode jual beli followers dilakukan dengan bantuan
aplikasi/robot yang mengontrol banyak akun agar akun-akun lain
mem-follow suatu akun yang menjadi klien/pembeli, maka mekanisme tersebut
harus tunduk pada ketentuan UU
ITE dan perubahannya.
Pasal 32 ayat (1)
UU ITE menyatakan bahwa:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Selain itu, juga
merujuk pada ketentuan Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan
tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, maka pada dasarnya tidak diperbolehkan
melakukan jual beli followers dengan cara membuat dapat diaksesnya
akun-akun pengguna lain secara otomatis agar mem-follow akun lainnya tanpa
persetujuan pemilik akun atau mengakses akun orang lain secara melawan hukum.
Tindakan yang
melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu jika mengubah, menambah, atau
mengurangi suatu informasi elektronik misalnya dengan bantuan aplikasi/robot
suatu akun media sosial secara otomatis mem-follow akun lain tanpa
persetujuan pemiliknya.
Jika metode
jual-beli followers yang dilakukan penjual followers adalah
dengan cara membuat akun-akun palsu dengan maksud agar lebih mudah untuk
mem-follow akun pembelinya, maka tindakan tersebut telah melanggar
ketentuan Pasal 35 UU ITE karena melakukan manipulasi informasi
elektronik.
Jerat Hukum Jual Beli Followers di Media Sosial
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Terhadap tindakan jual beli followers yang melanggar Pasal 32
ayat (1) UU ITE dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 8
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Sementara, tindakan jual beli followers yang melanggar Pasal
35 UU ITE dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 12
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Adapun terkait
dengan perjanjiannya, tindakan jual beli followers tersebut tidak
dapat dikualifikasikan sebagai ‘suatu sebab yang halal’ sebagaimana syarat
objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Apabila syarat objektif tidak dapat
terpenuhi maka berakibat perjanjian batal demi hukum.
Dengan demikian, tindakan jual-beli layanan sosial media seperti followers, views, likes di media sosial bukan merupakan suatu pelanggaran hukum apabila dilakukan dengan metode promosi. Akan tetapi, apabila jual beli followers di media sosial tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan/menggunakan akun-akun palsu atau dengan cara mengakses akun orang lain secara melawan hukum untuk mem-follow akun lain, maka hal tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Selain itu, perjanjian jual beli followers tersebut bukan suatu sebab yang halal sehingga perjanjian jual beli menjadi batal demi hukum.