
Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 20 Oktober 2025
Sukoharjo, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi perangkat daerah serta memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.
Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh pembawa acara Ibu Betty Ayu, yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.
Dalam kegiatan ini, hadir para pejabat dari berbagai perangkat daerah antara lain:
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo
-
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo
-
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yaitu:
-
Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang membawakan materi “Jenis dan Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi serta Titik Rawan Korupsi di Pemerintahan Daerah.”
Beliau menjelaskan secara rinci mengenai 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk suap menyuap, penggelapan jabatan, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
Narasumber juga memperkenalkan teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) sebagai faktor penyebab terjadinya korupsi, serta menekankan pentingnya pelaporan transparan dan pengawasan internal di setiap instansi pemerintahan. -
Aji Rahmadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, membawakan materi mengenai “Upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah.”
Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi yang jelas, penerapan transparansi anggaran, peningkatan kesadaran hukum aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat sistem pengawasan.
Diskusi Interaktif dan Komitmen Bersama
Kegiatan penyuluhan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.
Beberapa peserta dari perangkat daerah menyampaikan apresiasi dan pertanyaan, antara lain mengenai pendampingan hukum pada kegiatan lelang, perlindungan hukum bagi tenaga kerja, serta kerja sama antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan Kejaksaan dalam penerapan Restorative Justice.
Para narasumber memberikan penjelasan bahwa Kejaksaan Negeri Sukoharjo senantiasa terbuka untuk konsultasi dan koordinasi hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, diharapkan kerja sama antarinstansi dapat terus berlanjut untuk memperkuat integritas dan efektivitas pelayanan publik.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci Pemerintahan Bersih
Kedua narasumber sepakat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Perangkat daerah diharapkan terus membuka akses informasi publik, melaksanakan tata kelola keuangan yang akuntabel, serta mengembangkan mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.