Kriminologi dan Hukum Pidana, Apakah Berkaitan?

Oleh: Abintoro Prakoso

 

Perbedaan.

Kriminologi (criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu social atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat.

Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan perkataan lain mengapa sampai terdakwa melakukan perbuatan jahatnya itu.

Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antarmanusia.

Kriminologi lebih mengutamakan Tindakan preventif oleh karena itu selalu mencari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan baik di bidang ekonomi, social, budaya, hukum, serta faktor alamiah seseorang. Kriminologi lebih banyak menyangkut masalah teori yang dapat mempengaruhi badan pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu undang-undang yang dapat mempengaruhi badan pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu undang-undang yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta mempengaruhi pula hakim dalam menjatuhkan vonis.

Kriminologi dengan cakupan kajiannya;

      a.       orang yang melakukan kejahatan;

      b.      penyebab melakukan kejahatan;

      c.       mencegah tindak kejahatan; dan

      d.      cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan.

Hukum pidana (criminal law) sebagai disiplin ilmu normatif atau normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi hukum, atau mempelajari aturan tentang kejahatan. Dengan perkataan lain mempelajari tentang tindakan yang dengan tegas disebut oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, yang dapat dikenai hukuman (pidana). Hukum pidana bersendikan probabilities atau hukum kemungkinan-kemungkinan untuk menemukan hubungan sebab-akibat terjadinya kejahatan dalam masyarakat. Apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat tentang hukuman yang dapat dijatuhkan pada penjahat atau pelanggar atas tindakannya, maka tindakan yang bersangkutan bukan tindakan yang dapat dikenai hukuman (bukan tindakan jahat atau bukan pelanggaran). Pandangan ini bersumber pada asas Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.

Hukum pidana berusaha untuk menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian bahwa ia melakukan perbuatan tersebut untuk meletakkan criminal responsibility. Hukum pidana lebih banyak menyangkut segi praktek, oleh karena baru dipergunakan setelah timbulnya suatu perbuatan jahat, jadi lebih menekankan pada tindakan represif.

Obyek kriminologi (orang dalam pertentangan dengan norma-norma sosial), sedangkan obyek hukum pidana (pelanggaran ketertiban hukum) sehingga dengan sendirinya menimbulkan juga perbedaan pengertian “kejahatan” menurut kriminologi dan menurut hukum pidana. Karena kriminologi sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri di samping hukum pidana, maka mempunyai definisi sendiri tentang apa yang disebut kejahatan.

Hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatiannya pada faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Kriminologi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dan akibatnya (hukum kausalitas). Faktor motif dapat ditelusuri dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat melakukan kejahatan.

 

Persamaan

Hukum pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya. Perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan preventif mapun represif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrument dan sekali gus alat kekuasaan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain bahwa keduanya (hukum pidana dan kriminologi) berpijak pada premis yang sama;

      1.      Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan negara merupakan pelaksanaan dari kekuasaan negara;

      2.      Hukum pidana dan kriminologi memiliki persamaan persepsi bahwa masyarakat luas adalah bagian dari obyek pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek (hukum) yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara;

     3.      Hukum pidana dan kriminologi masih menempatkan peranan negara lebih dominan daripada peranan individu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sekali gus sebagai perusak ketertiban dan keamanan itu sendiri.

 

Keterkaitan

Secara teoritik kedua disiplin ilmu tersebut dapat dikaitkan karena hasil analisis kriminologi banyak manfaatnya dalam kerangka proses penyidikan atas terjadinya suatu kejahatan yang bersifat individual, akan tetapi secara  praktek sangat terbatas sekali keterkaitan dan pengaruhnya.

Keterkaitan kriminologi dengan hukum pidana, bahwa kriminologi sebagai metascience dari hukum pidana. Kriminologi suatu ilmu yang lebih luas daripada hukum pidana, di mana pengertian-pengertiannya dapat digunakan untuk memperjelas konsep-konsep dan masalah-masalah yang terdapat dalam hukum pidana. Jelasnya bahwa metascience di atas bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana bahkan merupakan disiplin yang utama daripadanya. Karena kejahatan tidak hanya meliputi aspek yurididis dan sosiologis, melainkan pula meliputi kejahatan dalam arti agama dan moral.

Kriminologi adalah suatu ilmu empiris yang ada kaitannya dengan kaidah hukum. Ilmu tersebut meneliti tentang kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalisasi maupun dekriminalisasi. Kecuali itu dipelajari juga keadaan dari golongan-golongan yang menjadi penjahat serta yang menjadi korban kejahatan, sebab-sebab kejahatan, reaksi-reaksi formal dan informal terhadap kejahatan maupun pihak-phak lain yang ada kaitannya dengan proses kejahatan. Dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian maka hukum pidana bukanlah merupakan suatu silogisme dari pencegahan, akan tetapi merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan.