Langkah Praktis Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Langkah Praktis Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Layanan tanda tangan elektronik dari VIDA dapat diakses dengan mudah, aman, nyaman, dan fleksibel.

Oleh:

Tim Publikasi Hukumonline

 

Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi semakin dibutuhkan di saat penggunaan teknologi digital semakin meningkat. Tidak hanya untuk kepentingan bisnis, dewasa ini TTE juga semakin berperan dalam berbagai urusan formal administrasi dan berbagai jenis layanan publik berbasis dokumen digital. Untuk itu, selain terjamin keamanannya, layanan TTE juga harus fleksibel, mudah, dan praktis.

Layanan TTE yang aman, fleksibel, mudah, dan praktis sesuai perubahan gaya hidup inilah yang ditawarkan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). "Cara kita dalam melakukan tanda tangan dan memvalidasi dokumen pun ikut berubah. Kami siap untuk mendukung transisi publik menuju budaya kerja masa depan,” kata Group CEO dan Founder PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Niki Luhur.

Yang perlu diingat, ketika satu dokumen elektronik selesai mendapat TTE, dokumen tersebut tidak lagi bisa diubah. Ketika pengguna/pemakai dokumen memaksa memodifikasi dokumen, maka validitas dokumen dan TTE akan hilang sehingga perlu kembali meminta pihak penandatangan melakukan TTE. Dengan demikian TTE aman dari kemungkinan dispute atau penyalahgunaan oleh berbagai pihak.

 

Tahapan TTE yang mudah dan sederhana ini sangat terjamin keamanannya karena diverifikasi dengan pemeriksaan biometrik berupa Liveness Detection sebelum penandatanganan untuk mengurangi penipuan identitas. “VIDA menerapkan standar teknologi kelas dunia yang disertifikasi dan diakui secara internasional dengan melewati audit serta mendapatkan berbagai sertifikasi, baik lokal maupun global,” kata Sati Rasuanto.

 

Salah satu sertifikasi yang diperoleh VIDA adalah ISO 27001 untuk penerapan standar keamanan manajemen informasi. Selain itu VIDA juga merupakan PSrE pertama di Indonesia yang terakreditasi WebTrust, Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, VIDA terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Di samping kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, dengan adanya budaya kerja masa kini di mana perjanjian dan dokumen diperlukan bagi mereka yang melakukan bisnis antarnegara, VIDA menjalin kerja sama dengan para mitra untuk memudahkan para penggunanya. VIDA terdaftar sebagai penyedia layanan TTE yang aman dan telah disetujui Adobe (Adobe Trust Service Provider) dalam daftar Adobe Approved Trust List (AATL).Selain itu, VIDA merupakan anggota pertama di Asia Tenggara dari Cloud Signature Consortium (CSC), sebuah organisasi yang berkomitmen untuk mendorong standarisasi tanda tangan elektronik yang sangat aman di Cloud. Hal ini membuat tanda tangan elektronik VIDA dapat dikenali di 40 negara.

 

Selain itu, VIDA juga menjadi satu-satunya PSrE yang bekerja sama dengan DocuSign di Indonesia, yang memiliki lebih dari 1 juta pelanggan dan lebih dari 1 miliar pengguna yang tersebar di lebih dari 180 negara yang menggunakan DocuSign Agreement Cloud. Kerja sama ini memperkuat kepastian hukum tanda tangan elektronik pengguna DocuSign di Indonesia.

Keabsahan TTE di Pengadilan

Di lembaga peradilan, posisi TTE tersertifikasi seperti yang disediakan VIDA juga sangat kuat atau berstatus hampir sama dengan akta autentik. Dalam praktiknya, para pihak, yakni hakim, penggugat dan tergugat mendapatkan keterangan dari lembaga penerbit sertifikat digital bahwa tanda tangan elektronik adalah betul-betul valid dan autentik.

 

Sementara posisi TTE tidak tersertifikasi dalam proses pembuktian di pengadilan membutuhkan uji digital forensik. Meski diakui secara hukum, kedudukan TTE tidak tersertifikasi jauh di bawah TTE tersertifikasi.

Hal ini didasari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengakui keabsahan suatu kontrak secara elektronik. Hal ini dikuatkan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang bahkan mengatur khusus pada Bab V-nya tentang TTE.

 

Ketentuan di Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.