
Menolak Perintah Atasan, Bisakah Karyawan Dipecat?
Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Adapun
PHK dapat terjadi karena alasan:
- perusahaan
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- perusahaan
melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti
dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan
tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama dua tahun;
- perusahaan
tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- perusahaan
dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan
pailit;
- adanya
permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
2.
membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
secara tepat waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/buruh;
5.
memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
yang diperjanjikan; atau
6.
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja;
- adanya
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha
memutuskan untuk melakukan PHK;
- pekerja/buruh
mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan
permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak
terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap
melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
- pekerja/buruh
mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan
secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis;
- pekerja/buruh
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah
diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan kecuali
ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama;
- pekerja/buruh
tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan akibat ditahan pihak
yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- pekerja/buruh
mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 dua belas
bulan;
- pekerja/buruh
memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh
meninggal dunia.
Merujuk pertanyaan Anda mengenai adanya PHK dengan alasan
karyawan tidak melaksanakan perintah atasan, kami berpendapat ketentuan
mengenai perintah atasan dalam praktiknya akan merujuk pada Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di mana di dalamnya akan
ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai perintah atasan baik definisi, tata
cara pelaksanaan dan ketentuan lain yang terkait.
Dalam hal karyawan melanggar ketentuan
tersebut sudah pasti akan ada mekanisme yang ditempuh perusahaan hingga jika
sudah tidak dapat diperbaiki lagi, perusahaan akan mengambil upaya PHK.
Namun terkait fakta yang Anda sampaikan bahwa
atasan yang dimaksud bukanlah atasan langsung, perlu dipelajari terlebih dahulu
ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama, misalnya mengenai struktur organisasi di perusahaan Anda bekerja,
garis atau alur perintah dan koordinasi, guna menentukan apakah benar karyawan
telah melanggar perintah atasan atau tidak.