Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya

TERLILIT UTANG PINJOL ILEGAL, INI CARA MELAPORKANNYA

Rifdah Rudi

 

Perjanjian Pinjam Meminjam

Pada dasarnya, pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepad pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Karena pinjam meminjam termasuk suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yangh menjelaskan bahwa:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1.     Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;

2.     Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.     Suatu pokok persoalan tertentu;

4.     Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selanjutnya, R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 17), menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.

 

Dasar Hukum Pinjaman Online

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam POJK 10/2022. Adapun Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 menerangkan bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Adapun penyelenggara dari LPBBTI adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Selanjutnya, pemberi dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan. Sementara, penerima dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.

Secara khusus, perjanjian pelaksanaan LPBBTI menurut Pasal 30 POJK 10/2022 paling sedikit terdiri atas:

1.     perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi dana; dan

2.     perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana.

Lebih lanjut, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut, Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

1.     peringatan tertulis;

2.     pembatasan kegiatan usaha; dan

3.     pencabutan izin.

 

Permasalahan Penyelenggara “Ilegal”

Berdasarkan keterangan yang diberikan, artikel itu mengasumsikan istilah “ilegal” yang diberikan merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK 10/2022.

Patut diperhatikan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Sebagaimana diterangkan dalam POJK 10/2022, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan tiuga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbats pada penyedia platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Sementara itu, menurut artikel tersebut, merujuk pada Pasal 30 POJK 10/2022, perjanjian pinjam meminjam yang dibuat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima dana pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Dalam praktiknya, sepanjang penelusuran kami, penyelenggara kemudian bertindak sebagai kuasa dari pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya kepada penerima pinjaman/peminjam.

Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan bahwa:

“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kuasa memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk membuat perjanjian dengan penerima pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Maka dari itu, penerima kuasa tersebut haruslah juga memenuhi unsur subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kecakapan untuk membuat perikatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, I Ketut Oka Setiawan dalam buku Hukum Perikatan (hal. 66), membedakan ketidakcakapan menjadi:

1.     Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.

2.     Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.

Adapun akibat dari ketidakberwenangan tersebut adalah tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian. Maka dari itu, menurut hemat kami, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut.

 

Akibat Perjanjian Pinjam Meminjam Dibatalkan

Apabila perjanjian tersebut dibatalkan, para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1451 KUH Perdata, yang berbunyi:

“Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.”

Menurut hemat kami, karena keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjam meminjam dibuat, pada dasarnya peminjam berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Adapun tercatat tidaknya pinjaman dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, menurut hemat kami, tidak menentukan keabsahan perjanjian pinjam meminjam yang telah disepakati. Lembaga pinjam meminjam berbasis elektronik sejak semula tidak diwajibkan menjadi pelapor SLIK. Pasal 3 ayat (1) POJK 11/2024 hanya mengatur bahwa:

“LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/ pengelolaan risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan.”

 

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Apabila Anda terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) illegal, terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut seperti:

1.     Pengaduan kepada OJK

Berkaitan dengan gangguan yang Anda hadapi, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK yang berbunyi:

OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:

a.     menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;

b.     membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan

c.      memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.

Seperti yang diterangkan dalam artikel Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas, kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.

2.     Pengaduan kepada Kominfo

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

3.     Pengaduan ke Kepolisian

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

4.     Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

 

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Sebagai langkah pencegahan, sebelum Anda memutuskan untuk berutang di pinjol, ada baiknya Anda memeriksa legalitas penyedia pinjaman online ojk. Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal yaitu:

·        Menggunakan Website OJK

Dikutip dari website OJK, Anda dapat menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157, Anda dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda akan gunakan.

·        Telepon 157 atau melalui email

Anda juga bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa kembali pinjol yang akan Anda gunakan nantinya.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Sumber : -
Lokasi : JDIH Kabupaten Sukoharjo
TEU Orang/Badan : -
Subjek : -
File Dokumen : -

Berita Terbaru