Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya
TERLILIT
UTANG PINJOL ILEGAL, INI CARA MELAPORKANNYA
Rifdah
Rudi
Perjanjian
Pinjam Meminjam
Pada dasarnya, pinjam
meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata terutama Pasal 1754
KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepad pihak kedua dengan syarat bahwa
pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam
jumlah dan keadaan yang sama.”
Karena pinjam meminjam
termasuk suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan
Pasal 1320 KUH Perdata yangh menjelaskan bahwa:
Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Kesepakatan mereka yang mengikat
dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, R. Subekti
dalam buku Hukum Perjanjian (hal.
17), menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena
mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat
terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau
objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Jika syarat objektif
tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif
tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian
itu dapat dibatalkan.
Dasar
Hukum Pinjaman Online
Layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam POJK
10/2022. Adapun Pasal 1 angka 1 POJK
10/2022 menerangkan bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi atau LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan
untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan
pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui
sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Adapun penyelenggara dari
LPBBTI adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.
Selanjutnya, pemberi
dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang
memberikan pendanaan. Sementara, penerima dana adalah orang
perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.
Secara khusus, perjanjian
pelaksanaan LPBBTI menurut Pasal 30 POJK 10/2022 paling sedikit
terdiri atas:
1.
perjanjian antara penyelenggara dengan
pemberi dana; dan
2.
perjanjian antara pemberi dana dengan
penerima dana.
Lebih lanjut,
penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban
tersebut, Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan OJK berwenang
menjatuhkan sanksi administratif berupa:
1.
peringatan tertulis;
2.
pembatasan kegiatan usaha; dan
3.
pencabutan izin.
Permasalahan
Penyelenggara “Ilegal”
Berdasarkan keterangan
yang diberikan, artikel itu mengasumsikan istilah “ilegal” yang diberikan
merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan
diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK
10/2022.
Patut diperhatikan bahwa
perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai berikut:
“Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
iktikad baik.”
Sebagaimana diterangkan
dalam POJK 10/2022, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan
tiuga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbats pada penyedia platform yang
mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Sementara itu, menurut
artikel tersebut, merujuk pada Pasal 30 POJK 10/2022, perjanjian pinjam
meminjam yang dibuat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima dana
pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Dalam praktiknya, sepanjang penelusuran
kami, penyelenggara kemudian bertindak sebagai kuasa dari pemberi
pinjaman dalam memberikan pinjamannya kepada penerima pinjaman/peminjam.
Pemberian kuasa diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan bahwa:
“Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang
lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang
memberikan kuasa.”
Berdasarkan ketentuan
tersebut, pemberian kuasa memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk membuat
perjanjian dengan penerima pinjaman atas nama pemberi pinjaman. Maka dari itu,
penerima kuasa tersebut haruslah juga memenuhi unsur subjektif
dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kecakapan untuk membuat
perikatan.
Sebagaimana dijelaskan
dalam artikel Keabsahan
Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, I Ketut Oka
Setiawan dalam buku Hukum Perikatan (hal.
66), membedakan ketidakcakapan menjadi:
1.
Ketidakcakapan untuk bertindak (handeling onbekwaamheid), yaitu
orang-orang yang sama sekali tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum yang
sah. Orang-orang ini disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata.
2.
Ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu
orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.
Adapun akibat dari
ketidakberwenangan tersebut adalah tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam
perjanjian. Maka dari itu, menurut hemat kami, perjanjian yang dilakukan
antara pemberi dan penerima pinjaman di saat penyelenggara pinjam meminjam
uang secara elektronik berstatus tidak berizin, menjadi dapat dibatalkan.
Hal ini karena penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat
tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut.
Akibat
Perjanjian Pinjam Meminjam Dibatalkan
Apabila perjanjian
tersebut dibatalkan, para pihak tunduk pada ketentuan Pasal 1451 KUH
Perdata, yang berbunyi:
“Pernyataan
batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang
tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan
orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat,
dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada
orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila
barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau
bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah
diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi
kepentingannya.”
Menurut hemat kami,
karena keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjam meminjam
dibuat, pada dasarnya peminjam berkewajiban mengembalikan semua uang yang
telah dipinjam.
Adapun tercatat tidaknya
pinjaman dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, menurut hemat
kami, tidak menentukan keabsahan perjanjian pinjam meminjam yang telah disepakati.
Lembaga pinjam meminjam berbasis elektronik sejak semula tidak diwajibkan
menjadi pelapor SLIK. Pasal 3 ayat (1) POJK
11/2024 hanya mengatur bahwa:
“LJK
yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/ pengelolaan
risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi
Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan
memenuhi persyaratan.”
Cara
Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Apabila Anda terlanjur
terjerat pinjaman online (pinjol)
illegal, terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut seperti:
1.
Pengaduan kepada OJK
Berkaitan
dengan gangguan yang Anda hadapi, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK
berdasarkan Pasal 29 UU
OJK yang
berbunyi:
OJK melakukan pelayanan pengaduan
konsumen yang meliputi:
a.
menyiapkan
perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh
pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b.
membuat
mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
dan
c.
memfasilitasi
penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa
Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan
pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha
bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.
Seperti
yang diterangkan dalam artikel Tak
Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas,
kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat
juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech
peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
2.
Pengaduan kepada Kominfo
Untuk
melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan
pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id,
mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3.
Pengaduan ke Kepolisian
Jika
pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat
mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam
pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi
peraturan perundang-undangan.
4.
Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi
Guna Pemblokiran
Dengan
menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku
korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan
tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin
banyak korban yang terjerat.
Cara
Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Sebagai langkah
pencegahan, sebelum Anda memutuskan untuk berutang di pinjol, ada baiknya Anda
memeriksa legalitas penyedia pinjaman online ojk. Terdapat beberapa cara untuk
mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal yaitu:
·
Menggunakan Website OJK
Dikutip
dari website OJK, Anda
dapat menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157, Anda dapat menghubungi
melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda
akan gunakan.
·
Telepon 157 atau melalui email
Anda juga bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa kembali pinjol yang akan Anda gunakan nantinya.