Kriteria Penerima Bantuan Hukum dari LBH
Pengertian Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum
Secara gramatikal, menurut KBBI, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat kepada klien yang tidak mampu secara cuma-cuma.
Sementara itu, definisi bantuan hukum secara normatif dalam UU 16/2011 adalah jasa hukum yang diberikan kepada pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.[1] Dalam undang-undang ini, penerima bantuan hukum dimaknai sebagai orang atau kelompok orang miskin.[2]
Selain UU 16/2011, definisi tentang bantuan hukum saat ini juga diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.[3] Di dalam Pasal 1 angka 25 UU 20/2025 disebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.
Adapun, pengertian pemberi bantuan hukum dalam UU 16/2011 dan UU 20/2025 tidak terdapat perbedaan, yaitu lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Dengan demikian, lembaga bantuan hukum (“LBH”) merupakan pemberi bantuan hukum yang bertujuan untuk:[4]
- menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- mewujudkan hak konstitusi warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
- menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
- mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam UU 16/2011 diatur bahwa untuk dapat menjadi pemberi bantuan hukum, maka suatu LBH harus memenuhi syarat yaitu:[5]
- berbadan hukum;
- terakreditasi;
- memiliki kantor atau sekretariat tetap;
- memiliki pengurus; dan
- memiliki program bantuan hukum.
Bantuan hukum dari LBH diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi bidang perdata, pidana, tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi, berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum.[6]
Penyelenggaraan bantuan hukum ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) melalui Kementerian Hukum.[7] Artinya, LBH berhak menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011.[8] Selain dari APBN, sumber pendanaan bantuan hukum juga dapat berasal dari hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.[9]
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum dari LBH?
Lantas, siapa saja penerima bantuan hukum dan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan bantuan hukum ke LBH? Berikut penjelasannya.
- Orang atau Kelompok Orang yang Miskin
Berdasarkan norma UU 16/2011, penyelenggaraan bantuan hukum ditujukan kepada penerima bantuan hukum yaitu kelompok atau orang miskin.
Orang atau kelompok orang miskin tersebut meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, yaitu hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[10]
Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon ketika mengajukan permohonan bantuan hukum.[11] Jika tidak memiliki surat keterangan miskin, dapat pula melampirkan:[12]
- surat jaminan kesehatan masyarakat;
- kartu bantuan langsung tunai;
- kartu keluarga sejahtera;
- kartu beras miskin;
- Kartu Indonesia Pintar;
- Kartu Indonesia Sehat;
- kartu perlindungan sosial;
- dokumen kepesertaan program kesejahteraan pemerintah lainnya; atau
- dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Begitu pula dalam ketentuan Pasal 154 ayat (1) UU 20/2025 diatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada tersangka atau terdakwa, serta pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Yang dimaksud dengan orang yang “tidak mampu” dalam pasal ini adalah orang yang tergolong kelompok orang miskin.[13]
Dalam undang-undang lain, misalnya UU SPPA, diatur bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum.[14] Ketentuan bantuan hukum dalam UU SPPA ini mengacu pada undang-undang tentang bantuan hukum yaitu UU 16/2011.[15]
Dengan demikian, menurut hemat kami, prioritas utama penerima bantuan hukum di LBH atau pemberi bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang yang miskin.
- Kelompok Rentan Lainnya
Dalam UU 16/2011 dan peraturan perundang-undangan lainnya memang masih membatasi objek penerima bantuan hukum pada orang atau kelompok orang yang miskin yang berbasis keterbatasan ekonomi saja.[16]
Lantas, apakah hanya orang miskin yang dapat menerima bantuan hukum dari LBH? Untuk menjawab hal ini, kami akan menjelaskan mengenai mengenai standar layanan bantuan hukum yang diatur di dalam Permenkumham 4/2021.
Standar layanan bantuan hukum atau disebut dengan “Starla Bankum” ini ditetapkan oleh Menteri Hukum,[17] berupa tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum.[18] Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi LBH selaku pemberi bantuan hukum antara lain:[19]
- melakukan asesmen kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum penerima bantuan hukum terkait permasalahan yang dihadapi;
- menjalankan layanan bantuan hukum;
- memberi informasi dan layanan bantuan hukum yang mudah diakses;
- tidak melakukan penelantaran kepada penerima bantuan hukum; dan sebagainya.
Sebagai tindak lanjut dari Permenkumham 4/2021 tersebut, diterbitkanlah Pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum 2024 sebagai komitmen pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (“BPHN”) dalam memperluas pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan aksesibel.[20]
Dalam pedoman Starla Bakum tersebut, dijelaskan bahwa oleh karena persyaratan administrasi dalam peraturan perundang-undangan tidak mampu mengakomodir kebutuhan penerima bantuan hukum lainnya seperti masyarakat rentan, maka diperlukan asesmen kerentanan sehingga pemberi bantuan hukum dapat mengidentifikasi kebutuhan hukum yang diperlukan oleh penerima bantuan hukum (hal. 4).
Lalu, apa itu masyarakat atau kelompok rentan? Kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak.[21] Cakupan kelompok rentan antara lain:[22]
- kelompok yang terhambat dalam mengakses hak-hak dasar;
- kelompok yang kerap mengalami stigmatisasi sehingga mengalami diskriminasi; dan/atau
- kelompok yang mengalami diskriminasi di kehidupan sehari-hari.
Jenis-jenis kelompok rentan yang dinilai memenuhi ketiga kondisi kerentanan di atas adalah perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, minoritas seksual dan identitas gender, orang dengan disabilitas, dan orang yang masuk kategori miskin.[23]
Namun, dalam Pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum, ruang lingkup kelompok rentan dibatasi berdasarkan risiko kerentanan lebih tinggi, yaitu:[24]
- perempuan;
- anak; dan
- penyandang disabilitas.
Kelompok rentan tersebut perlu mendapatkan perlindungan khusus dan perlakuan baik karena akibat kerentanannya menjadikan mereka terbatas atau tidak setara dengan masyarakat lainnya dalam mengakses kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan dan akses terhadap keadilan, sehingga perlu dibantu secara hukum oleh pemberi bantuan hukum.[25]
Oleh sebab itu, LBH dapat membuka akses bagi kelompok rentan untuk mendapatkan bantuan hukum serta perlu mengembangkan mekanisme yang terbuka bagi seluruh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah, terutama oleh kelompok rentan.[26]
Dengan demikian, pemberian layanan bantuan hukum dari LBH tidak hanya terbatas pada masyarakat miskin saja, namun juga kelompok rentan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Dalam praktiknya, untuk menerima suatu kasus kelompok rentan mana saja, hal tersebut tergantung pada kebijakan dan nilai yang digunakan oleh masing-masing LBH.