Tindak Pidana Penadahan
Apa itu Tindak Pidana Penadahan?
M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang
Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa tindak pidana penadahan adalah
tindakan yang dilarang oleh hukum, karena penadahan diperoleh dari kejahatan,
dan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku
dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan.
Kemudian, Sholehuddin dalam
buku Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar
Double Track Sistem & Implementasinya sebagaimana dikutip
dalam jurnal yang sama, menerangkan bahwa dalam mengadili terdakwa yang
melakukan tindak pidana penadahan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah
terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan
tersebut didapat dari hasil kejahatan. Selain itu, penadah menjadi pelaku kedua
dalam hal pelaksanaannya, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu apakah
seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan dengan kata lain adanya unsur
kesalahan dan kesengajaan.
Dalam
pengertian lain, penadahan adalah tindak pidana pemudahan,
sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau
barang curian. Tindak pidana penadahan merupakan delik turunan, artinya
harus ada delik pokok yang membuktikan uang/barang tersebut berasal dari tindak
pidana. Selain itu, penadahan disebut sebagai tindak pidana pemudahan karena
perbuatan menadah itu mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan
yang mungkin tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia
menerima hasil kejahatan.
Sebelum
menjawab inti pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penadahan diatur
di dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat
artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal
591 UU 1/2023 tentang KUHP
baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Isi
Pasal 480 KUHP
Berikut
adalah bunyi Pasal 480 KUHP:
Diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900
ribu:
 - barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
     menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
     menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan
     sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh
     dari kejahatan penadahan;
 
 - barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda,
     yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
     kejahatan.
 
Unsur
Pasal 480 KUHP
Selanjutnya, R. Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan unsur-unsur pasal tindak
pidana penadahan sebagai berikut :
 - Sesuatu yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut
     pula “tadah” itu sebenarnya diartikan sebagai hanya perbuatan yang
     disebutkan pada sub 1 dari
     Pasal 480 KUHP.
 
 - Jenis-jenis perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi
     atas dua bagian:
 
 
  - membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak
      mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya
      diperoleh karena kejahatan;
 
  - menjual, menukarkan, menggadaikan, dan
      sebagainya dengan maksud
      hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut
      disangkanya diperoleh karena kejahatan.
 
 
 - Elemen penting dari pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau
     patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Melihat
     pada pasal ini, terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang
     itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang
     palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat
     menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
 
 - Pembuktian terkait elemen ini memang sukar, akan tetapi
     dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu,
     misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara
     bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
 
 - Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari
     pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan
     lain-lain.
 
Untuk
mempermudah pemahaman Anda, berikut kami uraikan perbuatan-perbuatan
dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP:
 - Unsur-unsur subjektif, yang terdiri
     dari:
 
 - yang
     ia ketahui atau waarvan hij weet;
 
 - yang secara patut harus dapat ia duga atau warn hij redelijkerwijs moet vermoeden.
 
 - Unsur-unsur objektif, yang terdiri dari:
 
 
  - kopen atau
      membeli;
 
  - buren atau
      menyewa;
 
  - inruilen atau
      menukar;
 
  - in pand nemen atau menggadai;
 
  - als geschenk aannemen atau menerima sebagai hadiah atau sebagai
      pemberian;
 
  - uit winstbejag atau didorong oleh maksud untuk memperoleh
      keuntungan;
 
  - verkopen atau
      menjual;
 
  - verhuren atau
      menyewakan;
 
  - in pand geven atau menggadaikan;
 
  - vervoeren atau mengangkut;
 
  - bewaren atau
      menyimpang; dan
 
  - verbergen atau menyembunyikan.
 
 
Isi
Pasal 591 UU 1/2023
Dalam
KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal
591 UU 1/2023 sebagai berikut:
Dipidana
karena penadahan dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V yaitu Rp500 juta,[5] Setiap
Orang yang:
 - membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan
     atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual,
     menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
     menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda
     tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
 
 - menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui
     atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
 
Lebih
lanjut, menurut Penjelasan Pasal 591
UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari
tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan.
tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak
pidana proparte dolus proparte culpa.
M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang
Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa tindak pidana penadahan adalah
tindakan yang dilarang oleh hukum, karena penadahan diperoleh dari kejahatan,
dan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku
dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan.
Kemudian, Sholehuddin dalam
buku Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar
Double Track Sistem & Implementasinya sebagaimana dikutip
dalam jurnal yang sama, menerangkan bahwa dalam mengadili terdakwa yang
melakukan tindak pidana penadahan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah
terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan
tersebut didapat dari hasil kejahatan. Selain itu, penadah menjadi pelaku kedua
dalam hal pelaksanaannya, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu apakah
seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan dengan kata lain adanya unsur
kesalahan dan kesengajaan.
Dalam
pengertian lain, penadahan adalah tindak pidana pemudahan,
sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau
barang curian. Tindak pidana penadahan merupakan delik turunan, artinya
harus ada delik pokok yang membuktikan uang/barang tersebut berasal dari tindak
pidana. Selain itu, penadahan disebut sebagai tindak pidana pemudahan karena
perbuatan menadah itu mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan
yang mungkin tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia
menerima hasil kejahatan.
Sebelum
menjawab inti pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penadahan diatur
di dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat
artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal
591 UU 1/2023 tentang KUHP
baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Isi
Pasal 480 KUHP
Berikut
adalah bunyi Pasal 480 KUHP:
Diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900
ribu:
- barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
     menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
     menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan
     sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh
     dari kejahatan penadahan;
 - barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda,
     yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
     kejahatan.
 
Unsur
Pasal 480 KUHP
Selanjutnya, R. Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan unsur-unsur pasal tindak
pidana penadahan sebagai berikut :
- Sesuatu yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut
     pula “tadah” itu sebenarnya diartikan sebagai hanya perbuatan yang
     disebutkan pada sub 1 dari
     Pasal 480 KUHP.
 - Jenis-jenis perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi
     atas dua bagian:
 
- membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak
      mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya
      diperoleh karena kejahatan;
 - menjual, menukarkan, menggadaikan, dan
      sebagainya dengan maksud
      hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut
      disangkanya diperoleh karena kejahatan.
 
- Elemen penting dari pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau
     patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Melihat
     pada pasal ini, terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang
     itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang
     palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat
     menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
 - Pembuktian terkait elemen ini memang sukar, akan tetapi
     dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu,
     misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara
     bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
 - Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari
     pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan
     lain-lain.
 
Untuk
mempermudah pemahaman Anda, berikut kami uraikan perbuatan-perbuatan
dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP:
- Unsur-unsur subjektif, yang terdiri
     dari:
 
- yang
     ia ketahui atau waarvan hij weet;
 - yang secara patut harus dapat ia duga atau warn hij redelijkerwijs moet vermoeden.
 
- Unsur-unsur objektif, yang terdiri dari:
 
- kopen atau
      membeli;
 - buren atau
      menyewa;
 - inruilen atau
      menukar;
 - in pand nemen atau menggadai;
 - als geschenk aannemen atau menerima sebagai hadiah atau sebagai
      pemberian;
 - uit winstbejag atau didorong oleh maksud untuk memperoleh
      keuntungan;
 - verkopen atau
      menjual;
 - verhuren atau
      menyewakan;
 - in pand geven atau menggadaikan;
 - vervoeren atau mengangkut;
 - bewaren atau
      menyimpang; dan
 - verbergen atau menyembunyikan.
 
Isi
Pasal 591 UU 1/2023
Dalam
KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal
591 UU 1/2023 sebagai berikut:
Dipidana
karena penadahan dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V yaitu Rp500 juta,[5] Setiap
Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan
     atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual,
     menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
     menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda
     tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
 - menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui
     atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
 
Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.
oleh : Renata Christha Auli, S.H.