Tindak Pidana Penadahan

Apa itu Tindak Pidana Penadahan?

M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa tindak pidana penadahan adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, karena penadahan diperoleh dari kejahatan, dan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan.

Kemudian, Sholehuddin dalam buku Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track Sistem & Implementasinya sebagaimana dikutip dalam jurnal yang sama, menerangkan bahwa dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut didapat dari hasil kejahatan. Selain itu, penadah menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan.

Dalam pengertian lain, penadahan adalah tindak pidana pemudahan, sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau barang curian. Tindak pidana penadahan merupakan delik turunan, artinya harus ada delik pokok yang membuktikan uang/barang tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, penadahan disebut sebagai tindak pidana pemudahan karena perbuatan menadah itu mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan.

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penadahan diatur di dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Isi Pasal 480 KUHP

Berikut adalah bunyi Pasal 480 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Unsur Pasal 480 KUHP

Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan sebagai berikut :

  1. Sesuatu yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya diartikan sebagai hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
  2. Jenis-jenis perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
    1. membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
    2. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
  1. Elemen penting dari pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Melihat pada pasal ini, terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
  2. Pembuktian terkait elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
  3. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami uraikan perbuatan-perbuatan dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP:

  1. Unsur-unsur subjektif, yang terdiri dari:
  1. yang ia ketahui atau waarvan hij weet;
  2. yang secara patut harus dapat ia duga atau warn hij redelijkerwijs moet vermoeden.
  1. Unsur-unsur objektif, yang terdiri dari:
    1. kopen atau membeli;
    2. buren atau menyewa;
    3. inruilen atau menukar;
    4. in pand nemen atau menggadai;
    5. als geschenk aannemen atau menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian;
    6. uit winstbejag atau didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan;
    7. verkopen atau menjual;
    8. verhuren atau menyewakan;
    9. in pand geven atau menggadaikan;
    10. vervoeren atau mengangkut;
    11. bewaren atau menyimpang; dan
    12. verbergen atau menyembunyikan.

Isi Pasal 591 UU 1/2023

Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 sebagai berikut:

Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[5] Setiap Orang yang:

  1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.

Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.

oleh : Renata Christha Auli, S.H.