Aturan Pemblokiran Rekening Bank

Mengenai pemblokiran rekening bank, jika melihat pada ketentuan yang terdapat dalam UU Perbankan dan perubahannya, mengatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dapat memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini sebagaimana ditemukan pada Pasal 14 angka 33 UU P2SK yang mengubah Pasal 36A ayat (1) UU Perbankan, sebagai berikut:

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:

  1. meminta bank, untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait bank;
  2. meminta bank untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap bank; dan
  3. memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran tertentu.

Pemblokiran dalam tugas pengawasan OJK ini diatur lebih lanjut dalam POJK 5/2024. Menurut Pasal 66 ayat (1) POJK 5/2024, perintah pemblokiran rekening tertentu dilakukan berdasarkan:

  1. pelaksanaan tugas pengawasan OJK; atau
  2. permintaan dari pihak lain kepada OJK.

Perintah pemblokiran rekening ini dilakukan untuk rekening yang diduga untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemblokiran dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau sampai dengan adanya perintah OJK untuk melakukan pembukaan pemblokiran.

Kemudian, dalam hal rekening tersebut atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangannya, maka pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari OJK.

Melihat ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemblokiran rekening pada dasarnya boleh saja dilakukan selama berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK atau permintaan dari pihak lain kepada OJK.

Namun, pemblokiran ini tidak dapat dilakukan sembarangan, pemblokiran rekening tertentu hanya dapat dilakukan terhadap rekening tertentu yang dipergunakan untuk aktivitas ilegal, bertentangan, dan/atau untuk melawan hukum.

Pemblokiran dalam KUHAP

Tidak hanya UU Perbankan dan perubahannya serta POJK 5/2024 yang mengatur mengenai pemblokiran rekening bank. Terdapat juga peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai pemblokiran rekening bank.

Seperti UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam UU 20/2025, pemblokiran merupakan salah satu bentuk upaya paksa. Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

Pemblokiran dalam KUHAP baru hanya dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Pemblokiran tidak dapat dilakukan begitu saja, izin harus didapatkan terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri.

Adapun permohonan izin untuk pemblokiran harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran, yang minimal meliputi:

  1. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
  2. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
  3. bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

Terhadap alasan-alasan di atas, ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik.

Sejak permohonan izin pemblokiran diajukan, ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin tersebut dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

Setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri, pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu 6 bulan.

Akan tetapi, dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Keadaan mendesak ini meliputi:

  1. potensi dialihkannya harta kekayaan;
  2. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
  3. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
  4. situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Jika pemblokiran dilakukan dalam keadaan mendesak, penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan pemblokiran. Setelah penyidik meminta persetujuan, ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam mengeluarkan penetapan.

Apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan terhadap pemblokiran dalam keadaan mendesak, penolakan harus disertai dengan alasan dan berakibat pada pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Selain itu, dalam hal perkara dihentikan pada tahap penyidikan, penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka, pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Pemblokiran dalam Tindak Pidana Khusus

Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai tindak pidana khusus yang mengatur mengenai pemblokiran rekening bank. Salah satu contohnya adalah UU TPPU yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang.

Bank sebagai pihak pelapor dalam diperintah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

  1. setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) kepada penyidik;
  2. tersangka; atau
  3. terdakwa

Perintah ini harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

  1. nama dan jabatan penyidik, tersangka, atau terdakwa;
  2. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
  3. alasan pemblokiran;
  4. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
  5. tempat harta kekayaan berada.

Setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, maka bank wajib melaksanakan pemblokiran.

Lamanya pemblokiran adalah 30 hari kerja dan setelah berakhir, bank wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.

Di samping UU TPPU, terdapat ketentuan tindak pidana khusus lain yang mengatur mengenai pemblokiran rekening bank, misalnya UU Tipikor yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan juga Perppu 1/2002 tentang tindak pidana terorisme.

Pemblokiran Rekening Bank oleh Aparat

Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan untuk aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim, untuk melakukan pemblokiran bank jika diperlukan.

Namun, bukan berarti pemblokiran dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan dalam pemblokiran rekening bank. Dari berbagai undang-undang yang sudah dikutip di atas, sudah jelas bahwa pemblokiran oleh aparat penegak hukum hanya terbatas pada penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Kemudian, pemblokiran harus beralasan serta rekening bank yang akan diblokir berhubungan dengan suatu tindak pidana yang sedang diproses.

Khusus untuk pemblokiran rekening bank melalui mekanisme UU 20/2025 tentang KUHAP baru, diperlukan juga adanya izin dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan pemblokiran dan setelah melakukan pemblokiran jika pemblokiran dilakukan karena keadaan mendesak.

Menurut hemat kami, tindakan pemblokiran atas perintah aparat yang dilakukan pada kasus Anda telah dilakukan secara sewenang-wenang. Pasalnya, tidak adanya tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran rekening bank berakibat pada tindakan pemblokiran yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang.

Di lain sisi, pihak bank telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian. Selanjutnya, bank juga melanggar kewajibannya untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab bank. Terhadap pelanggaran kewajiban ini, pihak bank berpotensi untuk dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI,[26] yaitu sebesar Rp2 miliar.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Aturan Pemblokiran Rekening Bank
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru