Pendaftaran Perkawinan Campuran di Luar Negeri

Perkawinan Campuran

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam hal terjadi perkawinan antara warga negara Indonesia (“WNI”) dan warga negara asing (“WNA”), maka hal tersebut merupakan perkawinan campuran.

Merujuk pada Pasal 57 UU Perkawinan yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Adapun perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia harus memenuhi ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pencatatan Pernikahan Campur oleh KUA

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pendaftaran pernikahan campuran, pada dasarnya jika merujuk pada Pasal 41 ayat (2) Permenag 30/2024, pernikahan campuran dicatat pada KUA atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

    Karena Anda melaksanakan pernikahan Anda di luar negeri, yaitu Thailand. Maka, untuk mempersingkat jawaban kami akan hanya berfokus pada pencatatan pernikahan campuran di luar negeri.

    Terkait dengan pendaftaran pernikahan campuran yang dilakukan di luar negeri, terbagi menjadi dua tahap, yaitu pada tahap masih berada di luar negeri dan tahap sudah berada di Indonesia.

    Pertama, saat di dalam negeri. Pencatatan pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri oleh pegawai pencatat nikah luar negeri (“PPN LN”) setelah memenuhi persyaratan.

    Bagaimana jika pernikahan tidak dicatatkan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri? Pernikahan campuran yang dilaksanakan tetap dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan. Kemudian bukti pernikahan yang dilakukan ini dilaporkan ke perwakilan Republik Indonesia luar dan PPN LN mendaftarkan bukti pernikahan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan.

    Kedua, saat di dalam negeri. Terhadap pernikahan yang dicatat oleh PPN LN, maka buku nikahnya dapat diakui dan dilegalisasi oleh KUA. Sedangkan, bagi pernikahan campuran yang dicatat oleh pemerintah setempat, mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 tahun setelah kembali ke tanah air.

    Jika pendaftaran pernikahan ini melebihi 1 tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.

    Pendaftaran bukti pernikahan campuran baik yang dicatat PPN LN maupun dicatat pemerintah setempat dilakukan dengan membawa buku nikah atau bukti nikah di luar negeri dan bukti lapor dari kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Pendaftaran Perkawinan Campuran di Luar Negeri
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru