Apakah Demo Butuh Izin?

Hak Warga untuk Berdemonstrasi

Demonstrasi merupakan bagian dari partisipasi politik yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini sebagaimana disampaikan para peneliti dan pengamat hak asasi manusia (“HAM”). Sebagai contoh, Neira Priyanka Suci (et al.) dalam jurnal Kekerasan Negara Terhadap Rakyat: Tinjauan HAM dalam Penanganan Aksi Demonstrasi mengutip pendapat Ardi Manto Adiputra yangmenegaskan bahwa unjuk rasa dan mogok nasional telah dijamin dalam UUD 1945 sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat yang “tidak dapat dihalang-halangi”.

Hak untuk berdemonstrasi juga diatur secara khusus dalam beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain:

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undangan.

Pasal 28E ayat (3)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, hak untuk berdemonstrasi juga dijamin pada ketentuan Pasal 25 UU HAM, sebagai berikut:

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap orang berhak menggunakan dan melaksanakan hak tersebut sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah Demo Butuh Izin?

Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah demo butuh izin, kami akan berpedoman pada UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Adapun yang dimaksud dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain, termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan beberapa bentuk, antara lain:

  1. unjuk rasa atau demonstrasi;
  2. pawai;
  3. rapat umum; dan/atau
  4. mimbar.

Menurut Pasal 1 angka 3 UU 9/1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Selanjutnya,sebelum melakukan demonstrasi, penting untuk mengetahui ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 9/1998 yang berbunyi:

Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Pemberitahuan ini disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Lalu, penanggung jawab wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.

Adapun surat pemberitahuan memuat:

  1. maksud dan tujuan;
  2. tempat, lokasi, dan rute;
  3. waktu dan lama;
  4. bentuk;
  5. penanggung jawab;
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  7. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
  8. jumlah peserta.

Setelah surat pemberitahuan diterima, maka Polri wajib:

  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Dalam pelaksanaan demonstrasi, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polri juga bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika dilakukan pembatalan demonstrasi, maka penanggung jawab menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Menjawab pertanyaan Anda, demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian.Namun, penyelenggara aksi wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi. Kemudian, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan.

Walaupun demikian, peserta demo tetap berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Aturan Tempat Demo

    Perihal tempat demo, hal ini dapat ditemukan pada Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998, yang mengatur bahwa demonstrasi dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

    1. di lingkungan istana kepresiden, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional;
    2. pada hari besar nasional.

    Mengingat demo yang Anda tanyakan berada di DKI Jakarta, maka dapat juga merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta, yaitu Pergub DKI Jakarta 232/2015 dan perubahannya tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

    Pasal 4 Pergub DKI Jakarta 25/2016 mengatur bahwa:

    Dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka, pemerintah menyediakan lokasi di sisi barat laut Monumen Nasional.

    Sebagai informasi, ketentuan di atas hanya menyampaikan bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta menyediakan lokasi untuk demonstrasi pada tempat tersebut, bukan berarti demonstrasi hanya dapat dilakukan di tempat tersebut.

    Melihat pada uraian di atas, penyampaian demonstrasi pada dasarnya dapat dilakukan di mana saja, selain yang dikecualikan oleh undang-undang.

    Lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 9/1998, terhadap demonstrasi yang tidak memenuhi ketentuan, pelaksanaannya dapat dibubarkan.

    Batas Waktu Demo

    Sepanjang penelusuran kami, UU 9/1998 tidak secara khusus mengatur mengenai waktu demonstrasi. Namun, ketentuan mengenai batasan waktu demonstrasi dapat ditemukan pada Perkapolri 7/2012.

    Menurut Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan, pada tempat dan waktu sebagai berikut:

    1. di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat; dan
    2. di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

    Penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang dilakukan pada waktu:

    1. hari besar nasional
    2. hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah; dan
    3. di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012.

    Aturan jam demonstrasi juga dapat ditemukan pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh di DKI Jakarta, Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 232/2015, menyatakan bahwa:

    Penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Apakah Demo Butuh Izin?
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten)
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru