Ancaman Pidana Bagi Suami Yang Menikah Lagi

Oleh: Erizka Permatasari

 

Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.

Kondisi khusus dimana persetujuan dari istri tidak diperlukan ketika suami akan poligami adalah jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

 

Jerat Pidana Bagi Suami yang Poligami Tanpa Izin Istri

Dalam KUHP, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:

     1.     Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1)    Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2)    Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

    2.     Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, poligami tanpa izin diatur dalam yang menerangkan:

    1.     Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

a.     melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b.     melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

    2.     Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sebagai informasi, denda kategori IV menurut pasal di atas adalah sebesar Rp200 juta.

 

Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri

Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal.5).

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 6).