Ancaman Pidana Bagi Suami Yang Menikah Lagi
Oleh: Erizka
Permatasari
Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia
menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai
seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki
istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu,
yakni mendapatkan izin dari pengadilan, yang mana salah satu syarat
diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali
dalam kondisi-kondisi khusus.
Kondisi khusus dimana persetujuan dari istri tidak
diperlukan ketika suami akan poligami adalah jika istri tidak mungkin dimintai
persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila
tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena
sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
Jerat Pidana Bagi Suami
yang Poligami Tanpa Izin Istri
Dalam KUHP, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan
poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 279 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:
1.
Diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun:
1) Barang
siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau
pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2) Barangsiapa
mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau
pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
2.
Jika yang melakukan perbuatan
berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023
yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, poligami
tanpa izin diatur dalam yang menerangkan:
1.
Dipidana dengan pidana penjara paling
lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap
orang yang:
a. melangsungkan
perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang
sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan
perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi
penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
2.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan
yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Sebagai informasi, denda kategori IV menurut pasal
di atas adalah sebesar Rp200 juta.
Contoh Putusan Pidana
Poligami Tanpa Izin Istri
Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah
lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini,
diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya
tanpa izin dari istri yang pertama (hal.5).
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan
perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah
baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal.
6).