Bolehkah Menaikkan Jam Kerja karena Upah Minimum Naik?
Tanggung Jawab Pekerja Outsourcing
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan outsourcing terbaru, yang terdapat dalam Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai outsourcing dari UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, serta PP 35/2021.
Adapun perusahaan yang menyediakan pelaksanaan pekerjaan adalah perusahaan alih daya atau outsourcing. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026, yang dimaksud dengan perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dalam Pasal 2 Permenaker 7/2026 diterangkan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.