Bolehkah Menaikkan Jam Kerja karena Upah Minimum Naik?

Tanggung Jawab Pekerja Outsourcing

Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan outsourcing terbaru, yang terdapat dalam Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai outsourcing dari UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, serta PP 35/2021.

Adapun perusahaan yang menyediakan pelaksanaan pekerjaan adalah perusahaan alih daya atau outsourcing. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026, yang dimaksud dengan perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dalam Pasal 2 Permenaker 7/2026 diterangkan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Bolehkah Menaikkan Jam Kerja karena Upah Minimum Naik?
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Jam Kerja - Upah
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru