Perlindungan Hak Cipta atas Logo berupa Gambar

Logo sebagai Objek Dilindungi Hak Cipta

Kami mengasumsikan bahwa logo yang Anda maksud adalah berupa gambar. Perlu diketahui terlebih dahulu, perlindungan untuk logo berbentuk gambar tidak dilakukan melalui paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 65/2024, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Perlindungan Hak Cipta atas Logo berupa Gambar
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Hak - Cipta
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru