Perlindungan Hak Cipta atas Logo berupa Gambar
Logo sebagai Objek Dilindungi Hak Cipta
Kami mengasumsikan bahwa logo yang Anda maksud adalah berupa gambar. Perlu diketahui terlebih dahulu, perlindungan untuk logo berbentuk gambar tidak dilakukan melalui paten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 65/2024, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.