Menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 UU LLAJ, yang dimaksud parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tida bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
Selain itu terdapat juga definisi jasa parkir pada Pasal 1 angka 48 UU 1/2022, yang menyatakan bahwa jasa penydiaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Namun, yang dimaksud jasa parkir di sini merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”),[1] yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang dan/atau jasa tertentu.[2]
Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menyatakan bahwa sebelum tarif parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir. Adapun yang dimaksud dengan retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[3]
Jenis retibusi menurut Pasal 87 ayat (1) UU 1/2022 terdiri atas:
Salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum.[4] Selain itu, terdapat juga penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang merupakan salah satu jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha.[5]
Anda tidak menjelaskan secara detail kepada kami di mana lokasi penyediaan pelayanan parkir tersebut diselenggarakan. Apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa umum. Sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial seperti yang kami jelaskan di atas, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa usaha.
Besaran retribusi yang terutang sendiri dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.[6]
Tarif retribusi ini merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang.[7] Tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.[8]
Kemudian penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.[9] Oleh karena itu, menurut hemat kami tarif parkir ini ditetukan oleh peraturan masing-masing daerah.
Berhubungan dengan tarif parkir, kami akan mencontohkan di DKI Jakarta dengan berpedoman pada Perda DKI Jakarta 5/2012. Menurut Pasal 1 angka 24 Perda DKI Jakarta 5/2012, tarif layanan parkir adalah imbalan atas jasa pelayanan parkir yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
Tarif layanan parkir sendiri ditetapkan oleh gubernur berdasarkan:[10]
Jenis kendara sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas:[11]
Tarif parkir pada fasilitas parkir di ruang milik jalan didasarkan atas kawasan (zoning) parkir.[12] Perbedaan tarif parkir antar kawasan (zoning) parkir dengan bukan kawasan ditetapkan dengan peraturan gubernur atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”).[13]
Sedangkan untuk tarif parkir pada fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dihitung berdasarkan penggunaan SRP dan jam penggunaan SRP.[14] Besaran tarif parkir ditinjau paling lambat 2 tahun sekali dan ditetapkan dengan peraturan gubernur atas persetujuan DPRD.[15]
Sebagai informasi, gubernur dapat membebaskan sebagian atau seluruhnya pungutan tarif layanan parkir pada:[16]
Dalam kegiatan tertentu, gubernur dapat menentukan besaran tarif layanan parkir secara khusus.[17] Kemudian, dalam pemanfaatan fasilitas parkir untuk kegiatan lain yang menyebabkan terganggunya pelayanan parkir, penyelenggara kegiatan wajib membayar tarif layanan selama kegiatan berlangsung.[18]
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan parkir diatur dengan peraturan gubernur.[19] Adapun peraturan gubernur tersebut dapat merujuk pada Pergub DKI Jakarta 31/2017.
Berdasarkan uraian yang kami jelaskan di atas dapat diketahui bahwa yang menetapkan tarif suatu tempat penyediaan pelayanan parkir adalah pemerintah setempat melalui peraturan daerah yang dibuatnya. Apabila ada kenaikan tarif parkir, tentu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kenaikan tarif tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh penyelenggara parkir seperti yang Anda ceritakan.
Menjawab pertanyaan Anda yang lainnya sekaligus memberikan contoh kasus gugatan masalah tarif parkir dan langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa parkir, maka kita melihat pada artikel Secure Parking Dihukum Sesuaikan Tarif Parkir. Artikel tersebut menerangkan suatu perusahaan pengelola parkir yang dihukum untuk menyesuaikan tarif parkir sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No. 48/2004 sebagaimana diputuskan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerapkan tarif parkir “tinggi”.
Putusan tersebut merupakan buah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan pengelola parkir, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cq. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta and Gubernur DKI Jakarta. Ketiga tergugat ini juga dihukum membayar ganti rugi Rp10 ribu kepada penggugat secara tanggung renteng.
Dalam gugatan, penggugat menilai perusahaan pengelola parkir melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerapkan tarif parkir melebihi SK Gubernur No. 48/2004 dan Perda DKI No. 5/1999. Menurut majelis hakim sepanjang persidangan kedua peraturan perparkiran tersebut terbukti masih berlaku. Dengan begitu, peraturan tersebut berlaku dan mengikat buat seluruh masyarakat DKI Jakarta.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan perusahaan pengelola parkir terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dengan menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang berlaku, berdasarkan bukti karcis parkis yang diberikan oleh penggugat.
Dari contoh di atas, dapat kita lihat bahwa sah saja jika menaikkan tarif parkir selama tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Gubernur.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan memintakan ganti kerugian atas kenaikan tarif parkir tersebut. Adapun ketentuan perbuatan melawan hukum dapat berpedoman pada Pasal 1365 KUH Perdata, sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.