Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi
Apa yang dimaksud senjata api? Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
Penggunaan senjata api oleh polisi pada dasarnya merupakan tahapan terakhir dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Terkait dengan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, yang terdiri dari:
- tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
- tahap 2: perintah lisan;
- tahap 3: kendali tangan kosong lunak;
- tahap 4: kendali tangan kosong keras;
- tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai Polri;
- tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.
Ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh polisi dapat dilihat pada Perkap 8/2009. Dalam Pasal 47 ayat (1) Perkap 8/2009, dijelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Senjata api ini bagi petugas Polri hanya boleh digunakan untuk:
- dalam menghadapi keadaan luar biasa;
- membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
- membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
- mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
- menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
- menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api, setiap petugas Polri harus berpedoman pada prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut.
- Petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
- Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
- menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
- memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
- memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
- Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diperlukan.
Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, maka petugas wajib:
- mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api;
- memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak;
- memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api; dan
- membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api.
Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas Polri, maka:
- petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan;
- penjabat yang berwenang wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang dirugikan; dan
- tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, merujuk pada penjelasan di atas, penggunaan senjata api oleh polisi pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara sembarang, terdapat prosedur yang harus diikuti dan juga alasan yang jelas. Selain itu, penggunaan senjata api juga merupakan tahapan terakhir dari tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.