Melarang Nobar Film, Langgar Kebebasan Berekspresi?

Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan minjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.[1] Hal ini berarti kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam kegiatan perfilman harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Kemudian, film dilarang mengandung isi yang:[3]

  1. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  2. menonjolkan pornografi;
  3. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antar suku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
  4. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
  5. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
  6. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Lantas, apakah melarang atau membubarkan massa yang menonton (nonton bareng/nobar) film dokumenter sah secara hukum?

Tugas dan Wewenang TNI

Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa pembubaran atau pelarangan nonton bareng film tersebut dilakukan oleh aparat seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”). Oleh karena itu, perlu diselidiki apakah tindakan tersebut termasuk pada peran, fungsi, dan tugas TNI.

Pasal 5 UU TNI menerangkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai:[4]

  1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman;
  3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan seperti perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan bencana alam.[5]

Selanjutnya, TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia dan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[6]

Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:[7]

  1. operasi militer untuk perang;
  2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. mengatasi aksi terorisme;
    4. mengamankan wilayah perbatasan;
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
    15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan
    16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Berdasarkan uraian di atas, kami tidak melihat adanya kewenangan dari TNI untuk melakukan pelarangan atau pembubaran nonton bareng film dokumenter. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa prajurit TNI pada dasarnya tidak berwenang untuk melakukan pelarangan atau pembubaran nonton bareng suatu film dokumenter yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Film sebagai Perwujudan Hak atas Kebebasan Berekspresi

Selanjutnya, Anda juga bertanya mengenai film sebagai hak kebebasan berekspresi. Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk mengekspresikan secara bebas keyakinan dan pendapat melalui kata-kata (secara lisan), tertulis, cetakan, gambar-gambar dan cara-cara tertentu.

Hak atas kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, khususnya pada Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan (3), dan Pasal 28F.[8]

Norma hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 ini merupakan external law atau aturan tertulis yang tampak dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu aturan ini bersifat umum dan mengikat.[9]

Kemudian, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak asasi manusia (“HAM”) merupakan internal law yakni konsep dasar yang tidak tampak yang menjadi dasar atau norma dari aturan tertulis.[10]

Selain UUD 1945, kebebasan ekspresi juga merupakan salah satu jenis kebebasan yang diakui oleh dokumen-dokumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”)[11] yang telah diratifikasi melalui UU 12/2025.

Dalam ICCPR kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19, yang menyatakan bahwa:

  1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
  3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
    1. Menghormati hak atau nama baik orang lain;
    2. Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Dalam hubungannya dengan film, Adinda Tenriangke Muchtar dan Antonius Wiwan Koban pada bukunya Menegakkan Hukum dan Hak Warga Negara Pers, Buku, dan Film (hal. 1) menerangkan bahwa kebebasan berekspresi bukan hanya menyangkut kebebasan berbicara, tapi juga kebebasan mengemukakan dan menyebarluaskan pendapat dan informasi lewat berbagai medium, baik berbentuk cetak (seperti buku, surat kabar, dan majalah) maupun elektronik (seperti film, televisi, radio, dan internet).

Masih dalam buku yang sama diterangkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dalam bidang karya seni seperti film sampai saat ini masih mengalami pembatasan. Mekanisme pembatasan dilakukan melalui sensor, pelarangan, kriminalisasi, dan ancaman kekerasan. (hal. 2)

Berdasarkan penjelasan di atas, film pada dasarnya merupakan salah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi secara hukum baik oleh konstitusi maupun instrumen hukum internasional seperti ICCPR.

Adapun, bagi masyarakat yang menonton bareng film dokumenter tersebut dijamin haknya berdasarkan Pasal 28E UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, menurut Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dengan memperoleh manfaat dari seni dan budaya.

Akan tetapi, hak-hak dan kebebasan tersebut dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Hal ini selaras dengan pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM) dalam Keterangan Pers No. 18/HM.00/V/2026 yang menyatakan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarang sepihak atau pembubaran paksa. Negara, termasuk aparat pemerintahan daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.

Oleh karena itu, pelarangan atau pembubaran nonton bareng film yang dilakukan oleh aparat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara yaitu hak atas kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mengembangkan diri dengan memperoleh manfaat dari seni dan budaya.

Maka dari itu, aparat tidak boleh melakukan pelarangan ataupun pembubaran nonton bareng suatu film yang diselenggarakan oleh masyarakat tanpa dasar yang dibenarkan oleh hukum. Semestinya tindakan yang dilakukan bukanlah tindakan yang bersifat represif, melainkan dapat dilakukan melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Melarang Nobar Film, Langgar Kebebasan Berekspresi?
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Film - Kebebasan Ekspresi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru