Apa itu Fashion Law?
Apa Itu Fashion Law?
Fashion law atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti hukum mode, dapat dikatakan sebagai cabang baru dalam disiplin ilmu hukum.
Fesyen atau mode merupakan ragam (cara, bentuk) yang terbaru pada suatu waktu tertentu tentang pakaian, potongan rambut, corak hiasan, dan sebagainya. Sehingga, fesyen pada dasarnya tidak hanya dipahami sebagai pakaian saja, melainkan juga berdampak luas pada berbagai bidang, termasuk alas kaki, kecantikan, perhiasan, bahkan hingga desain ponsel.
Lantas, apa itu fashion law? Definisi fashion law adalah spesialisasi hukum yang membahas masalah-masalah hukum yang biasanya dihadapi oleh perusahaan mode dan perancang mode.
Definisi lain mengenai fashion law adalah … the legal substance of style, including all the issues that may arise trhoughout the life of a garment, starting with the designer’s original idea and continuing all the way to the consumer’s closet.
Jika diterjemahkan secara bebas, fashion law adalah substansi hukum yang berkaitan dengan gaya (style), termasuk semua masalah yang mungkin timbul sepanjang proses pembuatan pakaian, mulai dari ide asli perancang hingga ke lemari pakaian konsumen.
Fashion law pada dasarnya dapat dikaitkan dengan semua aspek mode, mulai dari tahap awal kreatif hingga tahap akhir yaitu penjualan ke konsumen.[4] Sehingga, fashion law mencakup berbagai konsep seperti kekayaan intelektual, kontrak, ketenagakerjaan, dan lainnya.[5]
Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Fashion Law
Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mode atau fesyen. Kami akan menyebutkan beberapa undang-undang berkenaan dengan fesyen sebagai berikut.
- UU Hak Cipta
Dalam UU Hak Cipta, terdapat pasal yang melindungi karya desainer di bidang fesyen misalnya Pasal 40 ayat (1) huruf f di mana gambar berupa sketsa merupakan ciptaan yang dilindungi. Selain itu, kolase, motif batik atau seni motif lainnya,[6] juga menjadi karya yang dilindungi dengan hak cipta.
- UU MIG
Merek suatu produk fesyen dilindungi berdasarkan UU MIG jika sudah didaftarkan.
- UU Desain Industri
Fesyen juga dilindungi UU Desain Industri terutama terhadap desain yang baru atau desain yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.