Apa Itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?
Oleh: Nafiatul
Munawaroh
Tiga Hak DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mempunyai fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[1] Untuk menjalankan
fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945. Dalam hal ini, DPR
memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur
dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam
Pasal 79 ayat (1) UU MD3.
Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang
anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat
paling sedikit:
a.
materi
kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai
keterangan; dan
b.
alasan
permintaan keterangan.
Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika
disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR
dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang
hadir.
Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden
atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap
materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.
Kemudian, apabila DPR menerima penjelasan presiden
atau pimpinan lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi
interpelasi tidak bisa diajukan kembali. Sementara, jika DPR menolak penjelasan
presiden atau pimpinan lembaga DPR dapat mengajukan hak DPR lainnya[6] seperti
hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Keputusan menerima atau menolak tersebut harus
mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah
anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah
anggota DPR yang hadir.
Hak Angket
Lalu, apa definisi hak angket? Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang
dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima
TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang
anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan
dokumen yang memuat paling sedikit:
a.
materi
kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b.
alasan
penyelidikan.
Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR
apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari
1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2
jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR
membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua
unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan
kembali.
Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara
Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia,
serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika
panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat
memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.
Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan
mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila
diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat
menggunakan hak menyatakan pendapat.
Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai
dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR
yang sama.
Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak
hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang
dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
a.
kebijakan
pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional;
b.
tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c.
dugaan
bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling
sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling
sedikit:
a.
materi
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah
air atau dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;
b.
materi
hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;
c.
materi
dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan
tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas
dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.
Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul
tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan
keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang
hadir.
Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR
membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan
panitia khusus mengenai kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa
yang terjadi di tanah air atau dunia internasional atau hasil hak pelaksanaan
hak angket atau hak interpelasi, maka DPR menyatakan pendapatnya kepada
pemerintah.
Sementara itu, jika rapat paripurna DPR memutuskan
menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil
presiden melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, ataupun tidak lagi
memenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyampaikan
keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk
mendapatkan putusan.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan
usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.