Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Siapa yang Berhak atas THR?

Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Waktu Pembayaran THR

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Apabila hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.

Namun, Permenaker 6/2016 membuka kemungkinan untuk pemberian THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, asalkan didasarkan atas kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerjaperaturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sehingga, ada kemungkinan Anda mendapatkan THR tidak di hari raya Nyepi, melainkan di hari raya keagamaan lain. Misalnya saja Anda mendapat uang THR Lebaran ketika Idulfitri.

Jadi, jika ada kesepakatan antara Anda dan pengusaha bahwa “THR Lebaran” Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, dalam konteks ini Idulfitri, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa THR wajib dibayar sebelum Lebaran atau sebelum hari raya keagamaan. Lebih lanjut, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cara Hitung THR Lebaran

Untuk mengetahui besaran atau hitungan THR Lebaran yang Anda terima, mengacu pada peraturan terbaru dalam SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026, diterangkan bahwa THR diberikan kepada: 

  1. pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan
  2. pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).

Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:

  1. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Jadi, berdasarkan kasus yang ditanyakan, cara hitung THR Lebaran adalah sebagai berikut. Apabila saat ini besaran upah bulanan yang Anda terima adalah sebesar Rp6 juta, berarti perhitungan THR Anda (6 (bulan)/12) x 6.000.000 (upah bulanan) = Rp3.000.000.

Namun, patut diperhatikan pula bahwa apabila penetapan besaran nilai THR Lebaran berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan di perusahaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Permenaker 6/2016, THR yang dibayarkan kepada karyawan adalah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.[7]


Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : THR - LEBARAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru