Dari Mana Asal Gaji Kepala Desa?
Pemerintah Desa
Pada dasarnya, dalam membahas ketentuan tentang desa, kami akan merujuk pada UU Desa dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 117 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Desa, yang dimaksud dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang definisinya diatur dalam Pasal 117 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Desa berikut.
Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Lalu, apa itu kepala desa? Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.[1] Kepala desa juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.[2]
Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[3] Kemudian, perangkat desa terdiri dari:[4]
- sekretariat desa;
- pelaksana kewilayahan; dan
- pelaksana teknis.
Lantas, dari mana sumber penghasilan kepala desa? Berapa gaji kepala desa? Berikut ulasannya.
Sumber Penghasilan dan Besaran Gaji Kepala Desa
Sebelumnya, penting untuk mengetahui ketentuan mengenai dana desa. Menurut Pasal 1 angka 9 PP 37/2023, yang dimaksud dengan dana desa adalah bagian dari transfer ke daerah (“TKD”) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Adapun yang dimaksud dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[5]
Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai gaji kepala desa dari mana? Sumber honorarium atau gaji kepala desa dan perangkat desa, saat ini dapat merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) PP 16/2026 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Desa terbaru. Dalam pasal tersebut, istilah yang digunakan bukan honorarium ataupun gaji, melainkan penghasilan tetap. Adapun penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (“APB Desa”) yang bersumber dari alokasi dana desa (“ADD”).
Menurut Pasal 1 angka 12 PP 16/2026, ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana alokasi umum (“DAU”) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (“APBD”) kabupaten/kota. Kemudian, yang dimaksud dengan DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.[6]
Selanjutnya, berkaitan dengan berapa gaji kepala desa, penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dilakukan oleh bupati/wali kota, dengan ketentuan:[7]
- besaran penghasilan tetap kepala desa 120?ri gaji pokok pegawai negeri sipil (“PNS”) golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun;
- besaran penghasilan tetap sekretaris desa 110?ri gaji pokok PNS golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun; dan
- besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya 100?ri gaji pokok PNS golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun.
Melihat dari Lampiran Perpres 10/2024, gaji pokok PNS golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.184.000. (hal. 2). Dari informasi tersebut, maka dapat ditentukan kalau daji kepala desa adalah 120% x Rp2.184.000, yaitu Rp2.620.800.
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelum PP 16/2026, maka saat ini terjadi penyeragaman penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Hal ini karena sebelumnya ketentuan mengenai penghasilan tetap diatur mengenai penghasilan tetap minimal, artinya bupati/wali kota dapat menetapkan besaran penghasilan tetap lebih besar dari penghasilan tetap minimal yang ditetapkan. Adapun sebelum berlakunya PP 16/2026, penghasilan tetap merujuk pada Pasal 81 ayat (2) PP 11/2019, sebagai berikut:
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, and perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
- besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.000 setara 120?ri gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a;
- besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110?ri gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a; dan
- besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100?ri gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Sebagai informasi, PP 11/2019 sebagaimana disebutkan di atas sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut lagi, terdapat kenaikan gaji pokok PNS golongan ruang II/a, maka bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian penetapan besaran penghasilan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.[8]
Perlu diperhatikan bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.[9] Namun, dalam hal APB desa tetap tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka bupati/wali kota dapat menetapkan besaran penghasilan tetap dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana sudah ditentukan di atas.[10]
Penjelasan di atas sekaligus menjawab pertanyaan dari mana asal gaji kepala desa? Dapat disimpulkan atas bahwa gaji atau penghasilan tetap yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa bersumber dari ADD. Namun, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
Hal ini berarti, gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya tidak dapat diambil dari dana desa. Terlebih, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PP 37/2023, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai informasi, dalam ketentuan peralihan PP 16/2026, ditetapkan bahwa pada saat PP 16/2026 mulai berlaku, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.[11]
Ketentuan ADD
Sebagai sumber utama penghasilan tetap kepala desa, pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran, yang dianggaran paling sedikit 10?ri DAU dan dana bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam APBD.[12]
DAU yang dianggarkan untuk ADD dikurangi DAU yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi:[13]
- mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja daerah;
- mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
- kegiatan lainnya.
Sedangkan untuk dana bagi hasil dikurangi dengan:[14]
- dana bagi hasil cukai tembakau;
- dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan dana bagi hasil mnyak dan gas bumi dalam rangka otonimi khusus;
- dana bagi hasil perkebunan sawit; dan
- dana bagi hasil lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pembagian ADD kepada setiap desa dilakukan dengan mempertimbangkan:[15]
- pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan badan permusyawaratan desa (BPD); dan
- jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Selain pertimbangan di atas, pembagian ADD kepada setiap desa dapat mempertimbangkan:[16]
- indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat desa; dan/atau
- indikator kinerja desa.
Lebih lanjut tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan peraturan bupati/wali kota.[17]