Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Apakah Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki?

Mengenai Kartu Identitas Anak (“KIA”), pertama-tama kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah KIA wajib dimiliki. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang secara eksplisit mewajibkan anak memiliki KIA ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Di samping itu, tidak diatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan KIA.

Menurut Pasal 1 angka 9 Perpres 96/2018KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“UPT Disdukcapil”).

Lebih lanjut, mengenai penerbitan KIA diatur dalam Pasal 23 Perpres 96/2018, yang berbunyi:

  1. Pemerintah menerbitkan KIA bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
  2. Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan peraturan menteri.


Secara historis, peraturan menteri yang mengatur mengenai penerbitan KIA adalah Permendagri 2/2016. Dalam Konsideran huruf b dan c Permendagri 2/2016, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kemudian, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Perihal tujuan penerbitan KIA, Pasal 2 Permendagri 2/2016 mengatur bahwa pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan Permendagri 2/2016 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1] Saat ini, penerbitan KIA merujuk pada Permendagri 7/2026.

Syarat Penerbitan KIA Anak WNI

Selanjutnya, kami akan membahas mengenai syarat penerbitan KIA. Pada pembahasan ini, kami akan membaginya menjadi dua bagian. Pertama, penerbitan KIA untuk penduduk Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin. Kedua, penerbitan KIA untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.

Sebagaimana diterangkan sebelumnya, penerbitan KIA dilaksanakan oleh Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dalam penerbitan KIA, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dapat menerbitkan KIA melalui pelayanan keliling atau pelayanan lainnya guna meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.[2]

Terkait dengan penerbitan KIA untuk anak WNI, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA bagi:[3]

  1. anak WNI kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran;
  2. anak WNI berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA;
  3. anak WNI berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA; dan
  4. anak WNI yang baru datang dari luar negeri.

Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan permohonan penerbitan KIA yang disampaikan oleh pemohon kepada kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau kepala UPT Disdukcapil kabupaten/kota.[4]

Menurut Pasal 6 Permendagri 7/2026syarat penerbitan KIA bagi anak WNI antara lain:

  1. Permohonan penerbitan KIA bagi anak WNI kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga (“KK”) atau wali.
  2. Permohonan penerbitan KIA bagi anak berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan fotokopi kutipan akta kelahiran dan fotokopi KK atau wali.
  3. Permohonan penerbitan KIA bagi anak berusia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
  1. fotokopi kutipan akta kelahiran;
  2. fotokopi kartu keluarga atau wali; dan
  3. pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 1 lembar.
  1. Permohonan penerbitan KIA bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri, disampaikan dengan melampirkan:
  1. dokumen persyaratan pada ayat (2) dan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia bagi anak berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA; dan
  2. dokumen persyaratan pada ayat (3) dan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia bagi anak berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA.

Syarat Penerbitan KIA Anak Orang Asing

Terhadap anak orang asing, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan KIA bagi:[5]

  1. anak orang asing kurang dari 5 tahun; dan
  2. anak orang asing berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari.

Sama seperti anak WNI, penerbitan KIA anak orang asing sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemohon kepada kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau kepala UPT Disdukcapil kabupaten/kota.[6]

Adapun menurut Pasal 9 Permendagri 7/2026syarat penerbitan KIA bagi anak orang asing adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan penerbitan KIA bagi orang asing kurang dari 5 tahun, disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
  1. fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
  2. fotokopi kartu keluarga; dan
  3. fotokopi akta kelahiran.
  1. Permohonan penerbitan KIA bagi anak orang asing berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan pada ayat (1) dan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Tata Cara Penerbitan KIA

Tata cara penerbitan KIA baik untuk anak WNI maupun anak orang asing, tidak terdapat perbedaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Permendagri 7/2026:

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan KIA anak WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan KIA terhadap anak orang asing.

Menurut Pasal 24 Permendagri 7/2026, penerbitan KIA dapat dilakukan secara tatap muka atau secara daring melalui Identitas Kependudukan Digital (“IKD”). Berikut penjelasannya.

  1. Secara Tatap Muka

Ketentuan penerbitan KIA secara tatap muka dapat ditemukan pada Pasal 25 Permendagri 7/2026. Penerbitan KIA secara tatap muka dilakukan dengan cara pemohon mengisi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) dan menyampaikan permohonan serta dokumen persyaratan.

Selanjutnya, formulir pengajuan pelayanan dan permohonan serta dokumen persyaratan diverifikasi dan divalidasi. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.

Berdasarkan hasil perekaman data dalam basis data kependudukan tersebut, kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau kepala UPT Disdukcapil kabupaten/kota menandatangani dan menerbitkan KIA.

  1. Secara Daring Melalui IKD

Penerbitan KIA secara daring melalui IKD dilakukan berdasarkan Pasal 26 Permendagri 7/2026. Penerbitan KIA secara daring untuk anak usia 5 tahun sampai dengan anak usia 17 tahun kurang 1 hari dilakukan dengan mengunggah pasfoto atau swafoto melalui aplikasi IKD.

Pemohon dapat mencetak KIA melalui mesin anjungan Dukcapil mandiri, yang merupakan suatu alat yang terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel dan terkoneksi dengan sistem informasi administrasi kependudukan sebagai alternatif pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada dinas dan unit pelaksana teknis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Masa Berlaku KIA

Terdapat perbedaan masa berlaku KIA anak WNI dan anak orang asing. Masa berlaku KIA anak WNI adalah sebagai berikut:[7]

  1. masa berlaku KIA anak WNI untuk anak kurang dari 5 tahun yakni sampai dengan anak berusia 5 tahun;
  2. masa berlaku KIA anak WNI untuk anak di atas 5 tahun yakni sampai dengan anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

Sedangkan masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.[8]

Apa Kegunaan KIA?

Sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas, tidak diatur secara khusus kegunaan KIA selain sebagai identitas resmi anak.

Namun, jika merujuk pada artikel Pentingkah Bagi Orangtua Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? yang dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kota Palangka Rayakegunaan atau manfaat KIA adalah:

  1. melindungi pemenuhan hak anak;
  2. menjamin akses sarana umum;
  3. mencegah terjadinya perdagangan anak;
  4. menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk;
  5. memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi;
  6. pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegunaan KIA, selain sebagai identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun adalah pemiliknya dapat menikmati manfaat-manfaat yang disebutkan di atas.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : KARTU - IDENTITAS
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru