Bolehkah Resign Tanpa One Month Notice?
Syarat Karyawan Resign
Seorang karyawan yang akan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri harus mengajukan pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun syarat resign kerja sesuai peraturan diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pekerja atau karyawan yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]
Berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum Anda harus mengajukan one month notice pemberitahuan pengunduran diri yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai resign. Mengutip pendapat Emilia Fitriana Dewi (penulis sebelumnya), hal ini karena perusahaan perlu mempersiapkan peralihan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan, sehingga one month notice menjadi acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan tersebut dengan tujuan agar kedua belah pihak (pegawai dan perusahaan) memenuhi hak dan kewajibannya.
Perlu diketahui bahwa ketentuan pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari tersebut merupakan jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, dapat dimungkinkan jika peraturan perusahaan atau kontrak kerja Anda menggunakan two months notice.
Hukum Resign Tanpa One Month Notice dalam Undang-Undang
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi hukum yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa one month notice terlebih dahulu. Sehingga, sepatutnya perlu ditelusuri ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja.
Namun, apabila Anda adalah karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) yang resign sebelum kontrak habis, Anda wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.[2] Terkait hal tersebut, dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Namun, dalam praktiknya, pada peraturan perusahaan diatur mengenai sanksi bagi karyawan yang tidak mematuhi atau melanggar aturan atau perjanjian/kontrak kerja seperti resign tanpa one month notice. Contoh sanksinya yaitu perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja (paklaring), memasukkan nama Anda ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan sejenis, tidak mendapatkan sisa gaji/pesangon, atau digugat, bahkan dituntut secara hukum jika ada pelanggaran berat lain.
Baca juga: Langkah Jika Surat Keterangan Kerja Tak Kunjung Diberikan
Dengan demikian, menurut hemat kami, karyawan yang ingin mengundurkan diri seyogianya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Mengundurkan diri (resign) secara profesional dengan memberikan pemberitahuan yang memadai atau one month notice kepada pemberi kerja dapat membantu Anda menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi yang baik di pasar tenaga kerja.