Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Pengertian dan Dasar Hukum Impor

Perihal impor, secara umum dapat ditemukan pengaturannya pada UU 7/2014 dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 18 UU 7/2014impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Adapun yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.[1]

Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.


Dalam pelaksanaannya, impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.[2] Jika tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan perizinan berusaha.[3]

Kemudian, menurut Pasal 46 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 7/2014, importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, dikenai sanksi administratif.

Adapun setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.[4] Dalam hal tertentu, pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.[5]

Larangan Impor Pakaian Bekas

Selain wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, semua barang dapat diimporkecuali yang dilarangdibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.[6] Berkaitan dengan impor barang yang dilarang, pemerintah melarang impor untuk kepentingan nasional dengan alasan:[7]

  1. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
  2. untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, dalam Pasal 46 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU 7/2014, ditentukan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Ketentuan mengenai barang yang dilarang untuk diimpor terdapat dalam Permendag 47/2025. Pada Pasal 2 Permendag 47/2025, Menteri Perdagangan menetapkan barang yang dilarang untuk diimpor, antara lain:

  1. gula;
  2. beras;
  3. bahan perusak lapisan ozon;
  4. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  5. barang berbasis sistem pendingin pemadam api;
  6. barang berbasis sistem pending selain pemadam api;
  7. elektronik berbasis sistem pendingin;
  8. bahan obat dan makanan tertentu;
  9. bahan berbahaya dan beracun;
  10. limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun terdaftar;
  11. perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan
  12. alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Berdasarkan penjelasan di atas, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Terhadap importir yang melakukan impor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor atau barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana penjara maks. 5 tahun dan/atau pidana denda maks. Rp200 juta.[8]

Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.[9]

Baca juga: Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Apakah Bisnis Thrifting Sah?

Menjawab pertanyaan Anda mengenai keabsahan bisnis thrifting, mengutip dari Cambridge Dictionary, yang dimaksud dengan thrifting adalah:

the activity of looking for or buying goods from thrift stores or other places that sell used things such as clothes, books, or furniture.

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka thrifting adalah suatu kegiatan mencari atau membeli barang dari toko barang bekas atau tempat lain yang menjual barang-barang bekas seperti pakaian, buku, atau furnitur.

Adapun tujuan dan maksud dari masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakain limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.[10]

Menurut Vonnie Sutedjo (penulis sebelumnya), pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas sah sah saja jika barang yang dijual tidak dilarang oleh pemerintah, seperti pakaian bekas dari luar negeri, yang sudah dipaparkan di atas.

Keabsahaan bisnis thrifting dapat dilihat juga dengan adanya kode KBLI 47742 berupa Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas. Kelompok dalam kode KBLI ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan perlengkapan pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, Sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : LEGALITAS - PAKAIAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru