Perihal impor, secara umum dapat ditemukan pengaturannya pada UU 7/2014 dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 18 UU 7/2014, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Adapun yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.[1]
Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
Dalam pelaksanaannya, impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.[2] Jika tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan perizinan berusaha.[3]
Kemudian, menurut Pasal 46 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 7/2014, importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, dikenai sanksi administratif.
Adapun setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.[4] Dalam hal tertentu, pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.[5]
Selain wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, semua barang dapat diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.[6] Berkaitan dengan impor barang yang dilarang, pemerintah melarang impor untuk kepentingan nasional dengan alasan:[7]
Lebih lanjut, dalam Pasal 46 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU 7/2014, ditentukan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Ketentuan mengenai barang yang dilarang untuk diimpor terdapat dalam Permendag 47/2025. Pada Pasal 2 Permendag 47/2025, Menteri Perdagangan menetapkan barang yang dilarang untuk diimpor, antara lain:
Berdasarkan penjelasan di atas, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Terhadap importir yang melakukan impor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor atau barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana penjara maks. 5 tahun dan/atau pidana denda maks. Rp200 juta.[8]
Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.[9]
Baca juga: Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor
Menjawab pertanyaan Anda mengenai keabsahan bisnis thrifting, mengutip dari Cambridge Dictionary, yang dimaksud dengan thrifting adalah:
the activity of looking for or buying goods from thrift stores or other places that sell used things such as clothes, books, or furniture.
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka thrifting adalah suatu kegiatan mencari atau membeli barang dari toko barang bekas atau tempat lain yang menjual barang-barang bekas seperti pakaian, buku, atau furnitur.
Adapun tujuan dan maksud dari masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakain limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.[10]
Menurut Vonnie Sutedjo (penulis sebelumnya), pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas sah sah saja jika barang yang dijual tidak dilarang oleh pemerintah, seperti pakaian bekas dari luar negeri, yang sudah dipaparkan di atas.
Keabsahaan bisnis thrifting dapat dilihat juga dengan adanya kode KBLI 47742 berupa Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas. Kelompok dalam kode KBLI ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan perlengkapan pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, Sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas.
| Tipe Dokumen | : | Artikel Hukum |
| Judul | : | Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya? |
| T.E.U. Orang/Badan | : | Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum |
| Tempat Terbit | : | Sukoharjo |
| Tahun Terbit | : | 2026 |
| Sumber | : | Berita |
| Subjek | : | LEGALITAS - PAKAIAN |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Bidang Hukum | : | |
| Lokasi | : | Bagian Hukum |
| Lampiran | : | - |
Gibahin Orang Lewat Grup Chat Bisa Dipidana?
29 April 2026
Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?
27 April 2026
Bolehkah Resign Tanpa One Month Notice?
23 April 2026
Dari Mana Asal Gaji Kepala Desa?
22 April 2026
Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
20 April 2026
Selamat datang di Glosarium Hukum!
Silakan ketikkan kata pada kolom di bawah untuk menemukan istilah teknis (technical term) yang sering digunakan dalam bidang hukum.