Gibahin Orang Lewat Grup Chat Bisa Dipidana?
Apa itu Pencemaran Nama Baik?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik adalah tindakan mencemarkan, dan objek yang dicemarkan berupa nama baik seseorang. Adapun menurut KBBI, gibah adalah membicarakan keburukan (keaiban) orang lain.
Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Pencemaran nama baik pada dasarnya diatur dalam UU ITE. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan terhadap ketentuan pencemaran nama baik tersebut.
Secara historis, awalnya pengaturan mengenai larangan pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat ditemukan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Namun, UU ITE telah mengalami dua kali perubahan, yaitu UU 19/2016 dan UU 1/2024. Larangan pencemaran nama baik kemudian diatur pada Pasal 27A UU 1/2024:
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Perlu diketahui bahwa terhadap pasal di atas pernah dilakukan pengujian materiil, yang mana Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “orang lain” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan” (hal. 459).
Selain itu, putusan yang sama juga menyatakan bahwa frasa “suatu hal” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang” (hal. 459).
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kemudian, untuk frasa “diketahui umum”, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 mendefinisikannya sebagai untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Melihat ketentuan di atas, menurut hemat kami, perbuatan gibah di dalam grup chat yang sifatnya terbatas (hanya dapat diakses oleh anggota tertentu) bukan merupakan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024. Mengingat dalam formulasi pasal tersebut terdapat unsur diketahui umum. Dengan dilakukannya gibah di dalam grup chat yang terbatas, unsur diketahui umum sudah tentu tidak terpenuhi.
Walaupun demikian, dalam perkembangannya terdapat perluasan arti unsur diketahui umum, seperti yang terdapat dalam pertimbangan Putusan PN Bandung No. 848/Pid.Sus/2025/Pn Bdg. Dalam kasus tertentu, meskipun bukan publikasi massal seperti di media sosial terbuka, niat pelaku adalah untuk mempermalukan dan mengintimidasi korban secara maksimal seperti dilakukan penyebaran di lingkungan sosial dan keluarga terdekatnya. Lingkaran keluarga dan kerabat dekat ini dapat dianggap sebagai “umum” dalam konteks terbatas namun sangat signifikan bagi kehidupan sosial korban. Penyebaran kepada anggota keluarga inti ini memiliki dampak yang setara, bahkan mungkin lebih merusak secara personal dibandingkan dengan penyebaran ke khalayak yang tidak dikenal. Oleh karena itu, dapat diperdebatkan bahwa tindakan ini memenuhi maksud “untuk diketahui umum” dalam lingkaran sosial korban yang paling relevan dan berdampak (hal. 19-20).
Adapun sanksi pidana dari pelanggaran atas Pasal 27A UU 1/2024 adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.
Sebagai informasi, ketentuan pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Baru
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mencabut ketentuan dan menyatakan tidak berlaku Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang saat ini sudah diganti dengan Pasal 27A UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kami simpulkan bahwa ketentuan mengenai larangan pencemaran nama baik dalam UU ITE dan perubahannya tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan pemidanaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Selain itu, melihat ketentuan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 yang memiliki norma yang serupa dengan Pasal 27A UU 1/2024, berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yang artinya peraturan lebih baru mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Maka, saat ini pemidanaan pencemaran nama baik seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 karena mengesampingkan Pasal 27A UU 1/2024.
Baca juga: Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior
Adapun bunyi Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Kemudian, bagi pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi, sanksi pidana dapat ditambah 1/3.
Menurut Pasal VII angka 39 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Adapun tindak pidana dalam Pasal 433 UU 1/2023 hanya dapat dituntut jika terdapat pengaduan korban tindak pidana, karena merupakan delik aduan