Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Oleh: Nafiatul
Munawaroh
Hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, hierarki
peraturan perundang-undangan adalah:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.
Peraturan
Pemerintah;
5.
Peraturan
Presiden;
6.
Peraturan
Daerah Provinsi; dan
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Selain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan
perundang-undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan ini diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
Landasan Filosofis,
Sosiologis, dan Yuridis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik meliputi:
1.
kejelasan
tujuan;
2.
kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat;
3.
kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4.
dapat
dilaksanakan;
5.
kedayagunaan
dan kehasilgunaan;
6.
kejelasan
rumusan; dan
7.
keterbukaan.
Asas dapat dilaksanakan sebagaimana disebut di atas
berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan
efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis dalam peraturan perundang-undangan? Berikut
penjelasannya:
1.
Apa Itu Landasan Filosofis?
Landasan filosofis adalah pertimbangan
atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan
serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
2.
Apa Itu Landasan Sosiologis?
Landasan sosiologis adalah pertimbangan
atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai
perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
3.
Apa Itu Landasan Yuridis?
Landasan yuridis adalah pertimbangan
atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan
yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Unsur yuridis adalah menyangkut
persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga
perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.
Beberapa persoalan hukum itu, antara
lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau
tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga
daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada.
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
tersebut, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan digunakan dalam
penyusunan naskah akademik. Selain itu, landasan filosofis, sosiologis, dan
yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan
Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis
tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya
ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau
alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan
serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
Alasan sosiologis dibentuknya peraturan
perundang-undangan adalah menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Kemudian unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum
dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.