Aturan Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN
Aparatur Sipil Negara (“ASN”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.[2]PNS adalah warga negara Indonesia (“WNI”) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[3] Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.[4]
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN
Terkait pertanyaan Anda mengenai aturan pemberian gaji ketiga belas bagi ASN, kami merujuk pada ketentuan PP 9/2026. Pemberian gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.[5]
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 9/2026, gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara yang terdiri atas:
- PNS dan calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Pejabat Negara, yang mencakup Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, KPK), Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[6]
Aparatur negara sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup:[7]
- Wakil Menteri dan Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan pengawas KPK;
- Pimpinan dan anggota DPRD;
- Hakim Ad Hoc;
- Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural (“LNS”), Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah (“BLU/BLUD”), serta Lembaga Penyiaran Publik (“LPP”);
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru).
Namun, perlu diperhatikan bahwa gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal:[8]
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lalu, kapan gaji ketiga belas diberikan?
Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 9/2026, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.[9]
Besaran Gaji ke-13 ASN
Sebagai informasi, pembayaran THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Gaji ketiga belas bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:[10]
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja;
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan, gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:[11]
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang aterma dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.