Aturan Pemberian Kewarganegaraan Indonesia Kepada Atlet Asing
Oleh: Yudistira
Adipratama
Dalam rangka mendorong perkembangan keolahragaan
nasional, pemerintah telah menerbitkan Permenpora 10/2023 yang telah mulai
berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023 dan telah membuka jalan bagi olahragawan
asing dan/atau tenaga keolahragaan asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia
(“WNI”). Kewarganegaraan Indonesia tersebut dapat diberikan melalui
pertimbangan kepentingan peningkatan prestasi, pembinaan dan pengembangan
keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Prasyarat Pemberian
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan oleh
Presiden kepada olahragawan/atlet yang telah berjasa kepada Negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Namun dengan catatan,
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberi setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda.
Untuk memperjelasnya, atlet yang dianggap telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia adalah atlet Warga Negara Asing
(“WNA”) yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang keolahragaan telah
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sedangkan, yang
dimaksud dengan alasan kepentingan negara dalam ketentuan tersebut adalah atlet
yang dinilai oleh negara telah atau dapat memberikan sumbangan yang luar biasa
untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan
perekonomian Indonesia, khususnya melalui industri olahraga.
Kriteria Utama
Pemberian Rekomendasi
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam
pemberian kewarganegaraan bagi atlet asing penting untuk mengetahui Rekomendasi
Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia (“rekomendasi”), yaitu keterangan
tertulis yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (“Menpora”), yang
menyatakan olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing telah memenuhi
persyaratan pewarganegaraan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemohon rekomendasi
adalah ketua umum Organisasi Olahraga tingkat pusat/nasional.
Adapun kriteria olahragawan asing yang dapat
diusulkan untuk diberikan rekomendasi meliputi:
1.
Ketentuan
usia: berusia antara 18 sampai dengan 30 tahun;
2.
Ikatan
keluarga: adanya faktor kekerabatan dari kakek, nenek, atau orang tua yang
berdarah Indonesia;
3.
Prestasi
internasional: berprestasi di negara asal pada tingkat internasional; dan
4.
Pertimbangan
kepentingan nasional: berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memenuhi
pertimbangan kepentingan nasional.
Bagi tenaga keolahragaan asing (yang dapat meliputi
pelatih, analis, atau pihak lain yang memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetisi di bidang olahraga), kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai
berikut:
1.
Prestasi
internasional: berprestasi di negara asal di tingkat internasional;
2.
Kontribusi
terhadap bidang olahraga di Indonesia: berprestasi terhadap keolahragaan
nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang keolahragaan di
Indonesia;
3.
Kualifikasi
internasional: memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keolahragaan
tingkat internasional; dan
4.
Pertimbangan
kepentingan nasional: memenuhi pertimbangan kepentingan nasional.
Perlu diperhatikan juga bahwa pemberian
kewarganegaraan tersebut tidak boleh mengakibatkan yang bersangkutan menjadi
berkewarganegaraan ganda.
Proses Pemberian
Rekomendasi
Kemudian, mengenai proses permohonan untuk
mendapatkan rekomendasi kewarganegaraan Indonesia, pada dasarnya pemohon harus
mengajukan surat permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Menpora oleh
ketua umum organisasi olahraga tingkat pusat/nasional dengan menyertakan kajian
komprehensif dan dokumen administratif. Surat tersebut diajukan paling lambat 6
bulan sebelum olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing
diproyeksikan untuk memperkuat tim nasional Indonesia.
Kajian komprehensif tersebut memuat:
1. kemampuan teknikal dari Olahragawan Asing dan/atau kompetensi Tenaga Keolahragaan Asing;
2.
proyeksi
jangka pendek bagi Olahragawan Asing untuk memperkuat tim nasional Indonesia
dari cabang olahraga pengusul;
3.
proyeksi
jangka panjang dari Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing
terhadap pembinaan dan pengembangan cabang olahraga pengusul;
4.
capaian
prestasi atau sumbangan luar biasa di bidang keolahragaan di Indonesia dari
Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing;
5. adanya faktor kekerabatan dari kakek, nenek atau orang tua yang berdarah Indonesia bagi Olahragawan Asing; dan
. 6.
ketentuan
dalam statuta federasi olahraga internasional dan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan persyaratan dokumen administratif
meliputi:
1.
fotokopi
akta kelahiran;
2.
daftar
riwayat hidup;
3.
surat
pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
surat
pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan
kewarganegaraan asalnya;
5.
fotokopi
paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
6.
surat
keterangan dari perwakilan negara olahragawan asing dan/atau tenaga
keolahragaan asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan
kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia; dan
7.
fotokopi
bukti capaian prestasi bagi olahragawan asing atau fotokopi sertifikat
kompetensi bagi tenaga keolahragaan asing.
Lebih lanjut, permohonan yang masuk kemudian
ditelaah dan diverifikasi melalui verifikasi dokumen administrasi dan tindakan
lapangan. Kemudian, dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan
rekomendasi diterima secara lengkap, Menpora akan menerbitkan rekomendasi
tersebut. Sebagai informasi, berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal
diterbitkan.
Adapun rekomendasi tersebut memuat:
1.
nama
olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing;
2.
nomor
paspor olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing;
3.
kewarganegaraan
asal olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing; dan
kajian komprehensif hasil penelaahan dan
verifikasi.