Aturan Pemberian Kewarganegaraan Indonesia Kepada Atlet Asing

Oleh: Yudistira Adipratama

 

Dalam rangka mendorong perkembangan keolahragaan nasional, pemerintah telah menerbitkan Permenpora 10/2023 yang telah mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023 dan telah membuka jalan bagi olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia (“WNI”). Kewarganegaraan Indonesia tersebut dapat diberikan melalui pertimbangan kepentingan peningkatan prestasi, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prasyarat Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada olahragawan/atlet yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Namun dengan catatan, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberi setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Untuk memperjelasnya, atlet yang dianggap telah berjasa kepada negara Republik Indonesia adalah atlet Warga Negara Asing (“WNA”) yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sedangkan, yang dimaksud dengan alasan kepentingan negara dalam ketentuan tersebut adalah atlet yang dinilai oleh negara telah atau dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian Indonesia, khususnya melalui industri olahraga.

 

Kriteria Utama Pemberian Rekomendasi

Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam pemberian kewarganegaraan bagi atlet asing penting untuk mengetahui Rekomendasi Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia (“rekomendasi”), yaitu keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (“Menpora”), yang menyatakan olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing telah memenuhi persyaratan pewarganegaraan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemohon rekomendasi adalah ketua umum Organisasi Olahraga tingkat pusat/nasional.

Adapun kriteria olahragawan asing yang dapat diusulkan untuk diberikan rekomendasi meliputi:

    1.     Ketentuan usia: berusia antara 18 sampai dengan 30 tahun;

    2.     Ikatan keluarga: adanya faktor kekerabatan dari kakek, nenek, atau orang tua yang berdarah Indonesia;

     3.     Prestasi internasional: berprestasi di negara asal pada tingkat internasional; dan

  4.     Pertimbangan kepentingan nasional: berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memenuhi pertimbangan kepentingan nasional.

Bagi tenaga keolahragaan asing (yang dapat meliputi pelatih, analis, atau pihak lain yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetisi di bidang olahraga), kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    1.     Prestasi internasional: berprestasi di negara asal di tingkat internasional;

    2.     Kontribusi terhadap bidang olahraga di Indonesia: berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang keolahragaan di Indonesia;

    3.     Kualifikasi internasional: memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keolahragaan tingkat internasional; dan

    4.     Pertimbangan kepentingan nasional: memenuhi pertimbangan kepentingan nasional.

Perlu diperhatikan juga bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak boleh mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.

 

Proses Pemberian Rekomendasi

Kemudian, mengenai proses permohonan untuk mendapatkan rekomendasi kewarganegaraan Indonesia, pada dasarnya pemohon harus mengajukan surat permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Menpora oleh ketua umum organisasi olahraga tingkat pusat/nasional dengan menyertakan kajian komprehensif dan dokumen administratif. Surat tersebut diajukan paling lambat 6 bulan sebelum olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing diproyeksikan untuk memperkuat tim nasional Indonesia.

Kajian komprehensif tersebut memuat:

   1.     kemampuan teknikal dari Olahragawan Asing dan/atau kompetensi Tenaga Keolahragaan Asing;

    2.     proyeksi jangka pendek bagi Olahragawan Asing untuk memperkuat tim nasional Indonesia dari cabang olahraga pengusul;

   3.     proyeksi jangka panjang dari Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing terhadap pembinaan dan pengembangan cabang olahraga pengusul;

   4.     capaian prestasi atau sumbangan luar biasa di bidang keolahragaan di Indonesia dari Olahragawan Asing dan/atau Tenaga Keolahragaan Asing;

    5.     adanya faktor kekerabatan dari kakek, nenek atau orang tua yang berdarah Indonesia bagi Olahragawan Asing; dan

 .   6.     ketentuan dalam statuta federasi olahraga internasional dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan persyaratan dokumen administratif meliputi:

     1.     fotokopi akta kelahiran;

     2.     daftar riwayat hidup;

   3.     surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

     4.     surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;

     5.     fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;

   6.     surat keterangan dari perwakilan negara olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan

    7.     fotokopi bukti capaian prestasi bagi olahragawan asing atau fotokopi sertifikat kompetensi bagi tenaga keolahragaan asing.

Lebih lanjut, permohonan yang masuk kemudian ditelaah dan diverifikasi melalui verifikasi dokumen administrasi dan tindakan lapangan. Kemudian, dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan rekomendasi diterima secara lengkap, Menpora akan menerbitkan rekomendasi tersebut. Sebagai informasi, berlaku paling lama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Adapun rekomendasi tersebut memuat:

    1.     nama olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing;

    2.     nomor paspor olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing;

    3.     kewarganegaraan asal olahragawan asing dan/atau tenaga keolahragaan asing; dan

kajian komprehensif hasil penelaahan dan verifikasi.