Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia
Makna Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah Pancasila merupakan sumber hukum, sehingga peraturan lain tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah Pancasila sebagai hukum tertinggi dalam hierarki dan berada di atas UUD 1945, mari kenali dulu apa itu hierarki.
Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011, hierarki dalam konteks ini adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari definisi tersebut, jika dilihat secara hierarki, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Merujuk pada susunan hierarki tersebut, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi, bukan Pancasila. Mengapa demikian? Menurut Rizky Argama Direktur Eksekutif di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni:
- Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila);
- Staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD);
- Formell gesetz (Undang-Undang);
- Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah).
Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm.
Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana Penjelasan Pasal 2 alinea 2 UU 12/2011, posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011, yakni:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Maksudnya “hukum dasar” sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Jika disederhanakan, Pancasila bukanlah dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau dasar dari segala sumber hukum.