Tanggung Jawab Klub Sepakbola Atas Pengeroyokan Suporter
Tanggung Jawab Klub Sepak Bola atas Pengeroyokan Suporter
Dalam hal pengeroyokan terjadi di lingkungan pertandingan sepak bola, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku pengeroyokan. Akan tetapi, sanksi hukum juga dapat diberikan kepada klub sepak bola yang suporternya melakukan pengeroyokan.
Dalam hal ini, kami mempersempit cakupan klub yang dimaksud adalah klub sepak bola yang memiliki status sebagai anggota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (“PSSI”) (baik profesional maupun amatir), lembaga terafiliasi PSSI atau yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku berpartisipasi dalam pertandingan atau kompetisi resmi.[6]
Terkait dengan sanksi yang dapat dikenakan terhadap klub sepak bola yang suporternya melakukan pengeroyokan dapat merujuk pada ketentuan Kode Disiplin PSSI 2023. Menurut Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI 2023, klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Tingkah laku buruk penonton ini merupakan pelanggaran disiplin. Adapun yang termasuk tingkah laku buruk penonton tetapi tidak terbatas adalah sebagai berikut:[7]
- Kekerasan kepada orang atau objek tertentu;
- Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya;
- Penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religious atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung);
- Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan; atau
- Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Perlu diingat bahwa terhadap klub tamu pun bertanggung jawab atas tingkah laku buruk suporter yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas dari lengahnya pengawasan oleh klub tersebut. Selain itu, dalam hal pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana tuan rumah pertandingan, maka kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.[8]
Terkait dengan tingkah laku buruk penonton di luar perimeter stadion, maka dapat dihukum terhadap pelanggaran disiplin di pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas pada klub atau badan, panitia pelaksana, dan penonton.[9]
Terkait dengan sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton dapat merujuk pada Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023.[10] Jika dihubungkan dengan kasus Anda, maka terdapat 2 jenis tindakan yang dapat dikenakan. Pertama, jenis tindakan kekerasan kepada orang atau objek tertentu, dengan sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2023 tergantung dari akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran. Sanksi ini dapat Anda dilihat pada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Disiplin PSSI 2023 antara lain teguran, denda, hingga kerja sosial.
Kedua jenis tindakan pembunuhan, penganiayaan, perkelahian, dengan sanksi sebagai berikut:
- Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tuan rumah, klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan home tanpa penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta;
- Terhadap tingkah laku buruk penonton klub tamu, klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 kali pertandingan away tanpa penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25 juta.
- Terhadap individu pelaku disanksi di seluruh Indonesia 10 bulan.