Hukumnya Jika Nilai Seleksi CPNS Dimanipulasi

Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) dilakukan menggunakan CAT (“Computer Assisted Test”) Badan Kepegawaian Negara (“BKN”) yang berprinsip cepat, akuntabel, dan transparan, sebagaimana kami sarikan dari laman CAT BKN dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Cepat

CAT BKN menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian.

  1. Akuntabel

Hasil ujian dengan CAT BKN dapat dipertanggungjawabkan. Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan audit jika terjadi hal tak terduga selama ujian berlangsung.

  1. Transparan

Proses ujian dengan CAT BKN dipantau langsung oleh semua pihak. Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai selesai dapat diikuti dan jawaban peserta bisa dilacak.

Jerat Hukum Manipulasi Nilai Seleksi CPNS

Dari penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa nilai CAT dapat dikategorikan sebagai informasi/dokumen elektronik. Sehingga terhadapnya berlaku ketentuan UU ITE dan perubahannya.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai manipulasi nilai seleksi CPNS, hal ini dapat dikaitkan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pasal 35 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE jo. Pasal II angka 5 UU 1/2026 sebagai berikut.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Adapun denda kateori VII dalam pasal di atas yaitu sebesar Rp5 miliar.

Di sisi lain, apabila dugaan manipulasi itu sebelumnya didahului dan berkaitan dengan suap atau pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka perbuatan ini dapat dijerat Pasal 605 dan 606 UU 1/2023 jo. Pasal II angka 5 UU 1/2026.

Dikutip dari Memahami Perbedaan Suap Aktif dan Pasif, menurut Ai Mulyadi Mamoer suap adalah upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu tidak wajar dan tidak sah. ‘Tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah bilamana terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan. Salah satunya, dapat dilihat dalam Pasal 605 UU 1/2023 jo. Pasal II angka 5 UU 1/2026 berikut.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    2. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Adapun denda sebagaimana disebutkan ketentuan di atas untuk kategori III yaitu sebesar Rp50 juta dan untuk kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, sebagai contoh, mengutip dari Pengumuman Kementerian Agama tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data baik di setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Menurut hemat kami, dalam hal Anda menemukan kecurangan manipulasi nilai CPNS, Anda dapat mengajukan sanggahan pada masa yang sudah ditentukan yaitu paling lama 3 hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan, dengan melampirkan bukti-bukti yang valid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, selain dugaan tindak pidana suap, dalam hal oknum yang membantu memanipulasi nilai seleksi CPNS adalah PNS, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat karena telah menyalahgunakan wewenang, yang artinya telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Hukumnya Jika Nilai Seleksi CPNS Dimanipulasi
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : Seleksi - Pegawai
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru