Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada ketentuan Perpol 1/2026 tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (“SKCK”).
Menurut Pasal 1 angka 1 Perpol 1/2026, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Sedangkan catatan kepolisian adalah data yang dikelola oleh Polri yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perpol 1/2026.
SKCK diterbitkan untuk 1 jenis keperluan dan 1 tujuan negara dengan masa berlaku selama 6 bulan.[1] Keperluan tersebut paling sedikit meliputi:[2]
- melamar pekerjaan;
- melanjutkan pendidikan;
- pencalonan sebagai pejabat publik;
- pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau aparatur sipil negara;
- pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi;
- penerbitan visa;
- perubahan status kewarganegaraan;
- naturallisasi; atau
- izin tinggal tetap atau sementara.
Kemudian, SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang isinya memuat:[3]
- data diri pemohon;
- keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;
- keperluan dan/atau tujuan; dan
- keberlakuan SKCK.
Pemohon Penerbitan SKCK
Selanjutnya, penerbitan SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri.[4] Penerbitan SKCK diajukan oleh pemohon, yang terdiri atas:[5]
- warga negara Indonesia (“WNI”); dan
- warga negara asing (“WNA”).
Pemohon sebagaimana dimaksud terdaftar sebagai peserta aktif jaminan kesehatan, namun dikecualikan terhadap:[6]
- WNI yang berada di luar negeri;
- WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau
- WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 bulan.
Kepesertaan aktif jaminan kesehatan ini diperoleh melalui interoperabilitas data dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.[7] Interoperabilitas data tersebut dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.[8]
Penerbitan SKCK Secara Elektronik
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpol 1/2026, penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri (SuperApp Presisi Polri). Pemohon dapat mengakses aplikasi layanan digital Polri jika memiliki akun pada aplikasi layanan digital Polri yang diperoleh sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri.[9]
Sebagaimana kami sampaikan, permohonan SKCK dimohonkan melalui fitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri.[10] Dalam fitur SKCK, paling sedikit memuat:[11]
- informasi biaya penerbitan SKCK;
- syarat dokumen;
- ketentuan waktu pengambilan; dan
- keterangan lokasi pengambilan SKCK yang dipilih oleh pemohon.
Lalu, pemohon melakukan pengisian data berupa:[12]
- lokasi domisili pemohon;
- data diri pemohon;
- pasfoto;
- keperluan penerbitan SKCK; dan
- pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.
Setelah mengajukan permohonan, pemohon mengakses fitur pratinjau yang menampilkan laman pratinjau yang memuat tampilan SKCK milik pemohon. Dalam laman pratinjau, pemohon dapat memeriksa kesesuaian data pemohon.[13]
Jika tampilan SKCK dalam laman pratinjau telah sesuai, pemohon mengisi pernyataan yang merupakan pernyataan kebenaran data pemohon.[14] Dalam hal data tersebut tidak benar, pemohon dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
Setelah pemohon mengisi pertanyaan, pemohon melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan.[16] Besaran tarif pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
Pemohon yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil SKCK pada fitur cetak SKCK melalui aplikasi layanan digital Polri.[18] Selain itu, pengambilan SKCK juga dapat dilaksanakan di kantor kepolisian terdekat.[19]
Terakhir, penandatanganan SKCK dilaksanakan secara elektronik dalam aplikasi layanan digital Polri.[20]
Baca juga: Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur
Lantas, bagaimana jika aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi?
Penerbitan SKCK Secara Manual
Jika aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, penerbitan SKCK dapat dilakukan secara manual.[21] Aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, dinyatakan melalui pemberitahuan resmi Kepala Bidang Pelayanan Badan Intelijen Keamanan Polri.[22]
Penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada kantor kepolisian setempat.[23] Adapun tahapan penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan dengan:[24]
- Permohonan
Pelaksanaan permohonan dilaksanakan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung, yang paling sedikit meliputi:[25]
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- ijazah terakhir;
- pasfoto;
- paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan untuk keperluan ke luar negeri; dan
- bukti status peserta aktif jaminan kesehatan.
- Verifikasi
Petugas melaksanakan verifikasi pada loket pelayanan SKCK.[26] Verifikasi dilaksanakan terhadap:[27]
- kesesuaian pengisian formulis permohonan;
- keperluan permohonan SKCK;
- keabsahan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3); dan
- catatan kepolisian.
Dalam hal data yang diverifikasi tidak sesuai, petugas mengembalikan permohonan dan dokumen pendukung kepada pemohon untuk disesuaikan.[28]
- Pembayaran
Pembayaran dilaksanakan oleh pemohon melalui cara pembayaran yang disediakan, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[29]
- Penandatanganan
Penandatanganan dilaksanakan secara langsung oleh penandatanganan SKCK sesuai dengan kewenangannya.[30] SKCK yang telah ditandatangani diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon setelah menunjukkan bukti pembayaran.[31]
Baca juga: Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?
Penerbitan SKCK bagi Mantan Terpidana
Mengenai Anda yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota, pada dasarnya ketentuan di atas tidak secara khusus mengatur bisa atau tidaknya Anda mendapatkan SKCK.
Namun, menurut hemat kami, walaupun Anda mantan terpidana, Anda tetap dapat mendapatkan SKCK. Akan tetapi, dalam SKCK yang Anda buat terdapat catatan tindak pidana pada catatan kepolisian, yaitu data yang dikelola oleh Polri yang berasal dari Polri dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.[32]
Menurut Pasal 19 ayat (1) Perpol 1/2026, catatan tindak pidana yang menjadi sumber catatan kepolisian diperoleh melalui interoperabilitas data Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud dengan interoperabilitas data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.[33] Terlebih, untuk penerbitan SKCK secara manual, terdapat verifikasi terhadap catatan kepolisian oleh petugas pada loket pelayanan SKCK.
Menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan kami di atas dapat diketahui bahwa pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat ada atau tidaknya catatan kepolisian tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Anda tetap dapat mengajukan permohonan SKCK. Adapun riwayat bahwa Anda pernah dijatuhi pidana percobaan berupa tahanan kota selama 6 bulan atas tindak pidana perusakan akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK.