Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Baru

Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Baru

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku.

Kemudian, pasal pencemaran nama baik kini diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang selengkapnya berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisantulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. Patut dicatat, pasal ini tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.

Oleh karena itu, apabila atasan ibu Anda terbukti dengan sengaja menuduh ibu Anda melakukan pencurian dan memberitahukan hal tersebut secara lisan kepada orang banyak sehingga ibu Anda malu atau terserang nama baiknya, sedangkan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan itu, perbuatan atasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/penghinaan.

Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Maka, kita perlu merujuk pula pada Pasal 441 ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan:

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3, jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Baru
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : KUHP - Baru
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum
Lampiran : -

Berita Terbaru