Cara Menggunakan Lagu Yang Tidak Diketahui Penciptanya
Oleh: Timoty
Ezra Simanjuntak
Pemegang Hak Cipta atas
Ciptaan yang Tak Diketahui Penciptanya
Rahmi Jened dalam buku Hak Cipta (Copyright's Law) menjelaskan bahwa lagu atau musik
dengan atau tanpa teks adalahs karya yang bersifat utuh (merupakan satu
kesatuan karya cipta) sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau
lirik, dan aransemen termasuk notasinya merupakan ciptaan yang dilindungi hak
cipta (hal. 94).
Dalam buku Hak
Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan
Collecting Society (hal. 150), Otto Hasibuan menuliskan bahwa dalam produk
rekaman lagu, lagu yang tidak diketahui penciptanya itu hanya ditulis dengan
“Pencipta: "NN" (No Name)”.
Adapun terkait dengan ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 39 UU Hak Cipta sebagai berikut:
1.
Dalam
hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan
pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk
kepentingan pencipta.
2.
Dalam
hal ciptaan telah dilakukan pengumuman tetapi tidak diketahui penciptanya, atau
hanya tertera nama aliasnya atau samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan
tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan
pencipta.
3.
Dalam
hal ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan pihak yang
melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara
untuk kepentingan pencipta.
4.
Jika
pencipta dan/atau pihak yang melakukan pengumuman dapat membuktikan kepemilikan
atas ciptaan tersebut, maka ketentuan di atas tidak berlaku.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 60 ayat (2) UU Hak
Cipta dijelaskan bahwa hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui
yang dipegang oleh negara berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut
pertama kali dilakukan pengumuman.
Izin Penggunaan Ciptaan
yang Tak Diketahui Penciptanya
Mengutip Henry Soelistyo dalam Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi (hal.
159) dijelaskan bahwa hak cipta memiliki dua esensi hak, yaitu hak ekonomi dan
hak moral. Hak ekonomi mencakup hak untuk mengumumkan (performing rights) dan hak memperbanyak (mechanical rights) karya cipta. Oleh karena itu, apabila dilakukan
dengan motif komersial, maka harus mendapatkan persetujuan pencipta.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang
hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial
ciptaan. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.
Perlu diketahui bahwa definisi pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Adapun yang dimaksud dengan pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut
secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Cara Menggunakan Lagu
yang Tak Diketahui Penciptanya
Pertama-tama Anda perlu memastikan terlebih dahulu
pemegang hak cipta lagu-lagu yang tidak diketahui penciptanya tersebut, dengan
melihat kembali ketentuan dalam Pasal 39 UU Hak Cipta. Dalam hal lagu-lagu
tersebut belum pernah dilakukan pengumuman, maka hak ciptanya dipegang oleh
negara. Jika sudah dilakukan pengumuman, maka hak ciptanya dimiliki oleh pihak
yang melakukan pengumuman.
Selanjutnya, perlu Anda baca ketentuan Pasal 87 ayat
(1) dan (2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
“Untuk
mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait
menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang
wajar dari penggunaan yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk
layanan publik yang bersifat komersial.”
Pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan
hak sebagaimana dimaksud di atas, membayar royalti kepada pencipta, pemegang
hak cipta, atau pemilik hak terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Dengan demikian, penggunaan lagu dan/atau musik no name sekalipun tetap membayar
royalti. Hal ini dijelaskan pula di dalam Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021 yang
menjelaskan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak
terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu Lembaga
Manajemen Kolektif (“LMK”) disimpan dan diumumkan oleh Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (“LMKN”) selama 2 tahun untuk diketahui pencipta, pemegang
hak cipta dan pemilik hak terkait.
Lebih lanjut, untuk penggunaan secara komersial lagu
dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, Anda dapat
mengajukan permohonan lisensi dan melalui LMKN dan wajib memberikan laporan
penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
Selanjutnya, Anda perlu segera melakukan pembayaran
royalti setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik tersebut melalui
LMKN. Adapun, bagi UMKM, terdapat keringanan tarif royalti.