Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

PBJT atas Makanan dan Minuman

Pajak pertambahan nilai (“PPN”) restoran yang Anda maksud lebih tepatnya dulu dikenal dengan istilah pajak restoran, kini disebut sebagai pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”) yang diatur dalam UU 1/2022.

PBJT berbeda dengan PPN, sebab penetapan tarif PPN ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan PBJT yang meliputi makanan dan/atau minuman atau pajak restoran ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui perda dengan batasan yang ditetapkan dalam undang-undang.

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Yang dimaksud dengan barang dan jasa tertentu adalah yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Adapun, objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. makanan dan/atau minuman;
  2. tenaga listrik;
  3. jasa perhotelan;
  4. jasa parkir; dan
  5. jasa kesenian dan hiburan.

Makanan dan/atau minuman yang dimaksud di atas adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Kemudian, restoran yang dimaksud merupakan fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, atau peralatan makan dan minum.

Adapun yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman yang:

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Sedangkan subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Selanjutnya, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, dengan tarif paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

PBJT untuk UMKM

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) yang tidak dikenakan pajak restoran atau PBJT, kami asumsikan bahwa UMKM tersebut memang tidak termasuk sebagai objek PBJT yang ditetapkan peraturan daerah.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, yang tidak termasuk objek PBJT menurut Perda DKI Jakarta 1/2024 adalah penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman:

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan;
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; dan
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Cara Menghitung PBJT

Sebagai gambaran, berikut kami jelaskan cara menghitung PJBT yang terutang atas makanan dan/atau minuman di restoran.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Besaran pokok PBJT = Dasar pengenaan PBJT x Tarif PBJT

Contoh:

  1. Dasar pengenaan PJBT (nominal pembayaran yang diterima/dipungut sesuai dengan setruk atau dokumen lainnya yang sejenis), misalnya biaya makan di restoran sebesar Rp3 juta; dan
  2. Tarif PJBT sebesar 10%.

Maka, hitungan PBJT atas makanan dan minuman adalah Rp3 juta x 10% = Rp300 ribu.

Kemudian penting untuk Anda ketahui, atas pajak penjualan terhadap makanan, dihitungnya sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Dengan demikian, pajak untuk restoran atau PBJT yang telah terhitung di atas akan tercantum pada setruk.

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran
T.E.U. Orang/Badan : Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2026
Sumber : Berita
Subjek : PAJAK - RESTORAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Kabupaten Sukoharjo
Lampiran : -

Berita Terbaru