Cara Pindah Kewarganegaraan Wni Menujadi Wna

Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira

 

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara pindah kewarganegaraan? Secara hukum, Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  1.     memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

 2.     tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

  3.     masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;

  4.     secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

  5.     secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

  6.     tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

  7.     mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

  8.     bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, orang Indonesia yang pindah kewarganegaraan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI

  1.     Pengajuan permohonan kehilangan kewarganegaraan

Untuk pindah kewarganegaraan, WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada perwakilan Republik Indonesia.

Pemohon mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (“menteri”).

Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:

  a.     nama lengkap;

  b.     nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;

  c.      tempat dan tanggal lahir;

  d.     alamat tempat tinggal;

  e.      pekerjaan;

f.       jenis kelamin;

  g.     status perkawinan pemohon; dan

  h.     alasan permohonan.

Permohonan tersebut dilampiri dengan:

  a.     fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;

  b.     fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;

  c.      fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang sudah diverifikasi oleh perwakilan Republik Indonesia;

  d.     surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi;

   e.      bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

f.       pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

Permohonan beserta lampirannya disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dan langsung kepada menteri melalui pejabat.

  2.     Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan

Selanjutnya, menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.

  3.     Pemeriksaan permohonan

Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi.

Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum lengkap dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan diangggap ditarik kembali. Permohonan yang dianggap ditarik kembali dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan.

Kemudian, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada presiden dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

  4.     Penetapan keputusan kehilangan kewarganegaraan

Selanjutnya, presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Petikan keputusan presiden tersebut disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan presiden diterima.

  5.     Pengumuman kehilangan kewarganegaraan

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pencatatan Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA

Selanjutnya, Anda harus mencatatkan pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA tersebut kepada perwakilan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Adminduk:

“Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.”

Perwakilan Republik Indonesia setempat kemudian menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diteruskan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.

Berdasarkan pemberitahuan itu, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.