Cara Pindah Kewarganegaraan Wni Menujadi Wna
Oleh: Bernadetha
Aurelia Oktavira
Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara
pindah kewarganegaraan? Secara hukum, Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan sendirinya
kehilangan kewarganegaraannya karena:
1.
memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2.
tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3.
masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
4.
secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh WNI;
5.
secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
6.
tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7.
mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
8.
bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun
itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, orang Indonesia yang pindah
kewarganegaraan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas
permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau
sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cara Pindah
Kewarganegaraan dari WNI
1.
Pengajuan permohonan kehilangan
kewarganegaraan
Untuk pindah kewarganegaraan, WNI yang memenuhi
ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada perwakilan
Republik Indonesia.
Pemohon mengajukan permohonan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada
presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (“menteri”).
Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan
sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama
lengkap;
b.
nomor
induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
c.
tempat
dan tanggal lahir;
d.
alamat
tempat tinggal;
e.
pekerjaan;
f.
jenis
kelamin;
g.
status
perkawinan pemohon; dan
h.
alasan
permohonan.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
a.
fotokopi
kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang
dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
b.
fotokopi
akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian
istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang
dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
c.
fotokopi
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang sudah diverifikasi oleh
perwakilan Republik Indonesia;
d.
surat
keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia pemohon akan menjadi;
e.
bukti
pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan
pajak; dan
f.
pasfoto
pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.
Permohonan beserta lampirannya disampaikan secara
elektronik melalui sistem informasi dan langsung kepada menteri melalui
pejabat.
2.
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan
Selanjutnya, menteri memeriksa kelengkapan
persyaratan permohonan paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal dokumen
diterima secara langsung.
3.
Pemeriksaan permohonan
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan
permohonan terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, menteri
memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk
dilengkapi.
Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang
belum lengkap dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal
pemberitahuan disampaikan.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan
pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan diangggap ditarik
kembali. Permohonan yang dianggap ditarik kembali dapat diajukan kembali sesuai
dengan permohonan.
Kemudian, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
kelengkapan persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, menteri meneruskan
permohonan dengan surat kepada presiden dalam jangka waktu paling lama 14 hari
terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
4.
Penetapan keputusan kehilangan
kewarganegaraan
Selanjutnya, presiden menetapkan keputusan mengenai
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Petikan keputusan presiden tersebut disampaikan
kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan
presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan
Republik Indonesia.
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan
tersebut kepada pemohon maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan
presiden diterima.
5.
Pengumuman kehilangan kewarganegaraan
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pencatatan Pindah
Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA
Selanjutnya, Anda harus mencatatkan pindah
kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA tersebut kepada perwakilan Republik
Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Adminduk:
“Perubahan status
kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan
dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada
Perwakilan Republik Indonesia.”
Perwakilan Republik Indonesia setempat kemudian
menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan
oleh perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diteruskan kepada
instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.
Berdasarkan pemberitahuan itu, pejabat pencatatan
sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan
akta pencatatan sipil.