Delapan Penggolongan Hukum Di Indonesia
Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira
Pengertian Hukum
Dalam mengartikan hukum, setiap orang mungkin
memiliki definisi yang berbeda. Hal tersebut bergantung pada perspektif dan
cara memaknai makna hukum itu sendiri. Para ahli hukum pun demikian, memiliki
perbedaan dalam memaknai hukum. Berikut sejumlah definisi hukum yang umum
diketahui publik.
Guru Besar W.L.G. Lemaire dikutip oleh C.S.T. Kansil
dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa
hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum mempunyai segi dan
bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum dalam suatu definisi (hal. 36).
Lebih lanjut, masih dari buku yang sama, hukum itu
tidak dapat dilihat, meski demikian, hukum sangat penting bagi masyarakat,
mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan yang lain (hal. 37).
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (hal. 38).
Macam-macam Hukum di
Indonesia
Selanjutnya, membahas mengenai jenis-jenis hukum atau penggolongan hukum, C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum menurut beberapa hal berikut ini (hal. 73-75):
1. Penggolongan hukum menurut sumbernya:
a. Hukum
undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b.
Hukum
kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
c.
Hukum
traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar
negara;
d.
Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.
2.
Penggolongan hukum menurut bentuknya:
a.
Hukum
tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b.
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3. Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:
a.
Hukum
nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b.
Hukum
internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c.
Hukum
asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
1.
Penggolongan hukum menurut waktu
berlakunya:
a.
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b.
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c.
Hukum
alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia.
2.
Penggolongan hukum menurut cara
mempertahankan:
a.
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum
perdata;
b.
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara
di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana,
hukum acara perdata.
3.
Penggolongan hukum menurut sifatnya:
a.
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak;
b. Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
4.
Penggolongan hukum menurut wujudnya:
a. Hukum
objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur
hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;
b. Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
5.
Penggolongan hukum menurut isinya:
a. Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;
b. Hukum
publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat
perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan
Jadi, jika ditanya hukum dibagi menjadi berapa?
Setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum di
Indonesia berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya.