Delapan Penggolongan Hukum Di Indonesia

Oleh: Bernadetha Aurelia Oktavira


Pengertian Hukum

Dalam mengartikan hukum, setiap orang mungkin memiliki definisi yang berbeda. Hal tersebut bergantung pada perspektif dan cara memaknai makna hukum itu sendiri. Para ahli hukum pun demikian, memiliki perbedaan dalam memaknai hukum. Berikut sejumlah definisi hukum yang umum diketahui publik.

Guru Besar W.L.G. Lemaire dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi (hal. 36).

Lebih lanjut, masih dari buku yang sama, hukum itu tidak dapat dilihat, meski demikian, hukum sangat penting bagi masyarakat, mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan yang lain (hal. 37).

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto mendefinisikan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (hal. 38).

 

Macam-macam Hukum di Indonesia

Selanjutnya, membahas mengenai jenis-jenis hukum atau penggolongan hukum, C.S.T. Kansil menjelaskan terdapat beberapa pembagian jenis hukum menurut beberapa hal berikut ini (hal. 73-75): 

 1.        Penggolongan hukum menurut sumbernya:

        a.       Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;

       b.      Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;

       c.       Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;

       d.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

2.        Penggolongan hukum menurut bentuknya:

        a.       Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;

        b.      Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3.        Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:

         a.       Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;

         b.      Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;

         c.       Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;

         d.      Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.


1.        Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:

       a.       Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;

       b.      Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;

      c.       Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

2.        Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan:

      a.       Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata;

     b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.

3.        Penggolongan hukum menurut sifatnya:

       a.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak;

      b.    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

4.        Penggolongan hukum menurut wujudnya:

     a.     Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;

     b.    Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

5.        Penggolongan hukum menurut isinya:

      a.     Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;

    b.    Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan

Jadi, jika ditanya hukum dibagi menjadi berapa? Setidaknya terdapat 8 penggolongan hukum atau pembagian macam-macam hukum di Indonesia berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya.