Ekstradisi dalam Kasus Narkotika dan Psikotropika

Apa itu Narkotika?
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun penggolongan narkotika diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika dan penjelasannya, yang dapat disimak dalam Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes.

Dasar Hukum Kejahatan Narkotika dan Psikotropika
Kemudian, dalam hukum internasional, kejahatan narkotika dan psikotropika telah diatur dalam Article 3 United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (UN Convention 1988).
Adapun UN Convention 1988 telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/1997. Berkaitan dengan kejahatan dan sanksi, menurut Penjelasan UU 7/1997, khususnya bagian Pokok-pokok Isi Konvensi angka 2, bahwa tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum masing-masing, negara-negara pihak dari konvensi akan mengambil tindakan yang perlu untuk menetapkan sebagai kejahatan setiap peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Pengertian peredaran mencakup berbagai kegiatan dari awal sekali, yaitu mulai dari penanaman, produksi, penyaluran, lalu lintas, pengedaran, sampai ke pemakaiannya, termasuk untuk pemakaian pribadi.
Lalu, terhadap kejahatan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau bentuk perampasan kemerdekaan, denda dan penyitaan aset sejauh dapat dibuktikan sebagai hasil dari kejahatan. Di samping itu, pelakunya dapat dikenakan pembinaan, purnarawat, rehabilitasi, atau reintegrasi sosial.
Selanjutnya, upaya yang bisa dilakukan pemerintah jika warga negaranya mendapat ancaman hukuman di negara lain karena kasus narkotika dan psikotropika adalah melakukan ekstradisi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Penjelasan UU 7/1997, bagian Pokok-pokok Isi Konvensi angka 5 dan 7 sebagai berikut:
Angka 5
Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi ini termasuk kejahatan yang dapat diekstradisikan dalam perjanjian ekstradisi yang diadakan di antara Para Pihak.
Apabila Para Pihak tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, maka Konvensi ini dapat digunakan sebagai dasar hukum ekstradisi bagi kejahatan yang termasuk dalam lingkup berlakunya Pasal ini.
Angka 7
Dibukanya kemungkinan bagi Negara Pihak untuk mengalihkan proses acara dari negara satu ke negara lainnya, jika pengalihan proses acara tersebut dipandang perlu untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik.
Lantas, apa itu ekstradisi? Bagaimana ketentuan ekstradisi dalam kasus narkotika?

Ekstradisi dalam Kasus Narkotika
Menurut UU Ekstradisi, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Adapun ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Namun, dalam hal belum ada perjanjian ekstradisi, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
Selain itu, terdapat juga ketentuan dalam Penjelasan Pasal 7 UU Ekstradisi, yaitu:
Demi kepentingan perlindungan warga negara sendiri maka dianggap lebih baik, apabila yang bersangkutan diadili di negaranya sendiri. Walaupun demikian ada kemungkinan bahwa orang tersebut akan lebih baik diadili di Negara lain (di negara peminta) mengingat pertimbangan-pertimbangan demi kepentingan negara, hukum dan keadilan. Pelaksanaan penyerahan tersebut didasarkan pada asas timbal balik (resiprositas).
Patut diperhatikan, implementasi dari ekstradisi jika tidak diatur dalam perjanjian ekstradisi, dapat merujuk pada UN Convention 1988 sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya. Sebagai informasi, sama halnya dengan Indonesia, Filipina telah meratifikasi UN Convention 1988.
Sehingga, dua upaya yang dapat dilakukan pemerintah (dalam kasus ini misalnya Pemerintah Filipina) untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya yang terlibat dalam kasus narkotika dan psikotropika di luar negeri (dalam kasus ini di Indonesia) adalah dengan mengajukan ekstradisi dan mengalihkan proses acara jika dipandang perlu untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan ekstradisi dan pengalihan proses acara sifatnya bukan hak otomatis dapat dilakukan, tetapi dengan mengajukan permohonan dengan memperhatikan kedaulatan masing-masing negara.
Sebagai contoh di Indonesia, penolakan terhadap permohonan ekstradisi diatur dalam Pasal 5 s.d. Pasal 17 UU Ekstradisi. Menurut Rio Christiawan (penulis sebelumnya), kewenangan mutlak untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tetap pada negara di tempat terjadinya kejahatan tersebut, dan tetap diperlukan langkah diplomasi.
Perlu digaris bawahi, salah satu alasan penolakan ekstradisi yang diatur dalam Pasal 8 UU Ekstradisi, adalah:
Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Contoh Kasus
Mengenai kasus perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena kasus perdagangan narkoba, berdasarkan Putusan PN Sleman No. 385/PID.B/2010/PN.SLMN, terdakwa (seorang Warga Negara Filipina) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” (hal. 28).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan terdakwa dijatuhi hukuman mati (hal. 28).
Dalam kasus ini, sepanjang penelusuran penulis, hingga saat ini Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Filipina. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dukungan Pemulangan Mary Jane Veloso Melalui Mekanisme Transfer of Prisoner dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati langkah penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso melalui jalur diplomasi Transfer of Prisoner, bukan ekstradisi.
Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam Menko Yusril: Pemindahan Mary Jane Berdasarkan Perjanjian MLA dengan Filipina, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau Transfer of Prisoner di Indonesia. Walau demikian, pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
Kesimpulannya, hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk melindungi warga negaranya yang terlibat kasus narkotika dan psikotropika di luar negeri adalah dengan mengajukan ekstradisi (melalui perjanjian) dan mengalihkan proses acara jika dipandang perlu untuk kepentingan pelaksanaan peradilan yang lebih baik. Namun, kewenangan mutlak untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tetap pada negara di tempat terjadinya kejahatan tersebut, sehingga tetap diperlukan langkah diplomasi.
Akan tetapi, jika belum ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan prinsip resiprositas. Selain itu, implementasi dari ekstradisi jika tidak diatur dalam perjanjian ekstradisi, dapat pula merujuk pada UN Convention 1988.
Kemudian, berdasarkan contoh kasus Mary Jane Veloso yang penulis jelaskan, pemerintah juga dapat melindungi warga negaranya yang terlibat kasus narkotika dan psikotropika di luar negeri dengan jalur diplomasi Transfer of Prisoner.

Muhammad Raihan Nugraha

Meta Data

Tipe Dokumen : Artikel Hukum
Judul : Ekstradisi dalam Kasus Narkotika dan Psikotropika
T.E.U. Orang/Badan : JDIH Sukoharjo
Tempat Terbit : Sukoharjo
Tahun Terbit : 2025
Sumber : Berita
Subjek : Narkotika
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum :
Lokasi : Indonesia
Lampiran : -

Berita Terbaru