Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Hak Pasien sebagai Konsumen
Pada dasarnya, pasien rumah sakit diakui sebagai konsumen. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen, yang mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, pasien merupakan pengguna jasa pelayanan medis yang disediakan oleh rumah sakit atau tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya. Oleh karena itu, hak-hak pasien sebagai konsumen harus dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Sebagai konsumen, pasien memiliki hak-hak dasar yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu:[1]
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, hak-hak pasien juga dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Kesehatan sebagai berikut:
- mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah;
- mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, Permenkes 11/2017 mengatur mengenai hak pasien dan keluarganya dalam menerima informasi serta pendidikan terkait pelayanan kesehatan. Pasal 6 ayat (1) Permenkes 11/2017 menegaskan bahwa pasien dan keluarga berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang diagnosis, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan, alternatif yang tersedia, risiko serta komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis, dan estimasi biaya pengobatan. Informasi ini harus disampaikan dengan jelas oleh dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien.
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (2) Permenkes 11/2017 menyebutkan bahwa hak-hak tersebut harus memenuhi standar tertentu, yaitu:
- adanya dokter penanggung jawab pelayanan;
- penyusunan rencana pelayanan oleh dokter penanggung jawab; dan
- penjelasan yang jelas dan akurat kepada pasien dan keluarganya, disampaikan langsung oleh dokter penanggung jawab.
Perlindungan Hukum Jika Hak Pasien Dilanggar
Selanjutnya apabila terjadi pelanggaran terhadap hak pasien, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pasien untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian masalah, antara lain:
- Mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa
Pasien dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha, termasuk rumah sakit atau tenaga kesehatan, melalui lembaga peradilan umum. Selain itu, pasien juga dapat membawa kasus tersebut ke lembaga khusus yang berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, seperti badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).[2]
- Melaporkan kepada aparat penegak hukum
Pasien atau keluarga dapat melaporkan pelanggaran hak kepada kepolisian atau penyidik lainnya. Ini dilakukan karena dalam berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, diatur ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran hak-hak pasien, seperti kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan yang menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pasien.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasien merupakan konsumen yang dilindungi oleh hukum. Hak-hak pasien harus dihormati oleh penyedia layanan kesehatan, dan jika terjadi pelanggaran, pasien memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atau menempuh jalur hukum untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai.